ilustrasi regulasi (freepik.com/rawpixel-com)
Regulasi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah juga dapat memengaruhi harga tiket pesawat ke luar negeri dan domestik, seperti Indonesia yang telah menandatangani ASEAN Open Sky. Perjanjian tersebut membuat negara-negara ASEAN dapat menerbangkan maskapainya di langit Indonesia.
Di Indonesia, ASEAN Open Sky hanya berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kuala Namu, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Hasanuddin. Selain kelima bandara itu, maskapai negara-negara ASEAN tidak bebas transit.
ASEAN Open Sky membuat persaingan antar maskapai penerbangan di ASEAN semakin ketat. Tarif akan dipasang sesuai keinginan maskapai, tidak akan membatasi frekuensi penerbangan, dan akan sepenuhnya berlaku survival of the fittest–maskapai yang penuh inovasi akan semakin eksis, sebaliknya maskapai dengan pelayanan buruk dan tarifnya mahal akan ditinggalkan konsumen–.
Kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk pesawat penumpang, tapi juga pesawat kargo. Jadi, dapat memicu perang tarif tiket pesawat dari dan ke luar negeri antar maskapai.
Sedangkan untuk semua maskapai dengan penerbangan domestik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Tarif batas atas merupakan harga tertinggi yang boleh diberlakukan, sehingga penumpang akan terhindar dari harga mahal yang tidak wajar. Sebaliknya, tarif batas bawah dibuat untuk melindungi maskapai, supaya tidak perang harga tiket pesawat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019. Tercantum, TBA ditentukan oleh tarif jarak penerbangakan. Sedangkan TBB ditentukan oleh 35 persen dari batas atas masing-masing kelompok pelayanan.
Regulasi lain yang mengatur harga tiket pesawat untuk rute domestik yaitu, Keputusan Menhub Nomor 142 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar juga dapat dikenakan pada penumpang. Besaran biayanya tergantung jenis pesawat, dibedakan menjadi jenis jet dan propeller. Pesawat jenis jet paling tinggi 15 persen dari TBA dan pesawat jenis propeller paling tinggi 25 persen dari TBA sesuai masing-masing kelompok pelayanan.
Terlebih lagi rute penerbangan ke luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berbeda dengan penerbangan domestik yang dikenakan PPN. Pantas saja harga tiket pesawat ke luar negeri lebih murah dibanding domestik.