Pemkot Malang Minta Pengelola Pariwisata Jujur Soal Kapasitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Melonjaknya kasus COVID-19 di Kota Malang dalam beberapa waktu terakhir membuat pemerintah bersiap menarik rem kembali. Namun, Pemerintah Kota Malang meminta kepada masyarakat untuk benar-benar bisa diajak kerja sama dalam mencegah penyebaran kasus baru. Terutama untuk para pengelola tempat wisata agar bisa benar-benar menjalankan standar protokol COVID-19 yang sesuai.
1. Minta pengelola wisata jujur
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni meminta kepada pengelola pariwisata untuk terbuka dan jujur. Karena aturan sudah jelas selama masa pandemi, kapasitas maksimal dari tempat wisata yang diperkenankan hanya 50 persen atau separuh dari kapasitas murni.
"Kami minta kepada pengelola tempat wisata untuk jujur. Jika memang kapasitas 50 persen sudah penuh maka harus stop dulu. Baru setelah ada yang keluar maka bisa memasukkan pengunjung lain," katanya Jumat (25/6/2021).
2. Protokol kesehatan wajib tersedia
Lebih jauh, wanita yang akrab disapa Dayu itu menambahkan bahwa aturan lainnya masih standar seperti yang sudah dilakukan saat ini. Hanya saja pihaknya menegaskan bahwa pengelola wisata harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan. Perangkat pendukung seperti tempat cuci tangan harus tersedia serta masker juga wajib dilakukan.
"Jam operasional juga disesuaikan. Protokol standar seperti masker, cuci tangan dan menjaga jarak sudah pasti harus jalan. Pengelola harus tegas terkait hal ini," tambahnya.
Editor’s picks
3. Monitoring secara rutin
Untuk memastikan bahwa pengelola wisata menjalankan aturan tersebut, maka Disporapar akan melakukan monitoring secara berkala. Monitoring itu untuk memastikan bahwa protokol kesehatan benar-benar berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Pasalnya saat ini juga sedang ada libur sekolah. Tentu ini juga menjadi kesempatan bagi pengelola wisata untuk mendapat pemasukan lebih.
"Setiap hari kami sampaikan melalui grup whatshapp bahkan langsung dihubungi secara ke masing-masing pengelola untuk memastikan," sambungnya.
4. Standar keseluruhan sesuai program CHSE Kemenparekraf
Secara keseluruhan, Dayu menyebut aturan-aturan tersebut sudah disesuaikan dengan standat dari Kemenparekraf yakni CHSE (Cleanlinnes, Healt, Safety, Environtment). Hal itu secara umum sudah dipahami dan dijalankan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan wisata.
"Aturan jelasnya sudah ada CHSE dan sejauh ini sudah dijalankan oleh pihak pengusaha. Terutama untuk hotel bintang lima dan lainnya," tandasnya.
Baca Juga: Strategi Kota Malang Bangkit dari Pandemik Lewat Pariwisata
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.