TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hati-hati, Paspormu Bisa Dibatalkan bila Lama Tak Diambil!

Jangan sampai terjadi, ya!

Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri. Proses pembuatannya pun terbilang mudah. Kamu cukup datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen pribadi yang ditentukan dan membayar sejumlah uang.

Biasanya, paspor yang kamu ajukan sudah jadi dalam waktu tiga hari kerja dan harus segera diambil untuk menghindari pembatalan. Yup, pihak Imigrasi memang berhak membatalkan paspor yang tidak kunjung diambil dalam jangka waktu tertentu.

Wah, kok bisa, ya? Lantas, bagaimana cara mengambil paspor saat seseorang tidak punya waktu untuk melakukannya? Simak beberapa informasi di bawah ini, yuk!

1. Pembatalan paspor diatur secara resmi

Ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Perihal pembatalan paspor ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam peraturan tersebut, ada lima poin yang menyebabkan pembatalan paspor. Salah satunya tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika hal tersebut terjadi, pemohon harus mengajukan paspor baru kembali sesuai prosedur setelah meminta surat pembatalan paspor dari Imigrasi.

Biaya yang kamu bayarkan saat pembuatan paspor juga sudah pasti hangus dan tidak bisa di-refund. Kalau gak mau itu terjadi padamu, sebaiknya paspor yang sudah jadi langsung diambil sesegera mungkin, ya!

Baca Juga: [QUIZ] Pilih Jenis Paspor Ini, Kami Tahu Negara Mana yang Cocok untuk Liburanmu!

2. Pengambilan paspor bisa diwakilkan

Ilustrasi tanda tangan surat kuasa (Pexels.com/Matthias Zomer)

Kalau sibuk dan tidak ada waktu mengambil paspor yang telah kamu ajukan, kamu bisa menunjuk orang yang kamu percaya sebagai wakilmu dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Kerabat dalam satu Kartu Keluarga (KK) bisa mengambil paspor pemohon dengan membawa tanda terima permohonan paspor, bukti pembayaran, dan KTP asli pemilik paspor.

  2. Diwakilkan orang lain yang bukan anggota dalam satu (Kartu Keluarga) dengan membawa surat kuasa. Surat tersebut harus ditandatangani di atas materai Rp10 ribu, bukti pembayaran, tanda terima permohonan paspor, KTP asli pemberi kuasa, dan KTP asli yang diberi kuasa.

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2023 via M-Paspor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya