TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat dan Tips Naik Kapal Laut yang Wajib Dipatuhi Saat New Normal

Jangan sampai sudah beli tiket, tapi gak boleh naik

pexels.com/Viktoria Alipatova

Berbagai akses transportasi umum sudah kembali beroperasi secara bertahap ketika memasuki masa new normal atau normal baru. Salah satu yang digandrungi banyak orang, terutama saat traveling, yakni kapal laut.

Kembali berjalannya aktivitas kapal laut tentu diikuti beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dilakukan. Berikut beberapa syarat dan tips ketika melakukan perjalanan dengan kapal laut saat normal baru yang bisa kamu terapkan.

1. Persyaratan naik kapal laut di era normal baru

Ilustrasi Infrastruktur (Kapal Laut) (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah dibukanya kembali penjualan tiket kapal laut, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) turut menyampaikan beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang. Berikut beberapa syarat saat naik kapal di masa new normal.

  1. Penumpang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan pelabuhan tujuan. Jika tidak, pengunjung tak akan diizinkan naik ke kapal.
  2. Memiliki surat hasil tes PCR atau rapid test dengan keterangan negatif. Jika di daerah asal tak memiliki kedua fasilitas tersebut, penumpang wajib membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit atau puskesmas setempat.
  3. Membeli tiket kapal laut secara online atau non-tunai. Hal ini dipaparkan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Dirjen Hubla Nomor 21 Tahun 2020.
  4. Penumpang sangat diwajibkan untuk memakai masker sebelum dan sesudah naik kapal laut. Petugas tak segan untuk menolak penumpang yang melanggar persyaratan ini.

Apabila terdapat penumpang yang tak memenuhi syarat dan sudah berada di atas kapal, maka petugas akan mengisolasinya di ruangan khusus. Setelah itu, penumpang akan diturunkan di pelabuhan terdekat.

2. Berbagai pengamanan dan pengendalian Operator Kapal

IDN Times/Sukma Sakti

Pihak kapal laut juga diberikan arahan untuk mengupayakan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang selama normal baru ini.

Berikut berbagai upaya yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

  1. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 Nomor 4 Tahun 2020.
  2. Memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.
  3. Melakukan layanan pemesanan tiket bagi calon penumpang pada kantor pusat maupun kantor cabang baik offline maupun online dan dilarang melakukan kenaikan tarif.
  4. Menerapkan jaga jarak dan melakukan pengendalian jumlah antrean.
  5. Melayani proses refund, reroute, dan reschedule bagi penumpang yang gagal berangkat, tanpa dikenakan biaya tambahan.
  6. Pelaksanaan reroute atau reschedule pelayaran penumpang berlaku untuk sekali pemesanan dalam kurun waktu setahun.

Baca Juga: Syarat dan Tips Naik Pesawat Saat New Normal, Kamu Sudah Tahu?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya