Syarat dan Tips Naik Kapal Laut yang Wajib Dipatuhi Saat New Normal
Jangan sampai sudah beli tiket, tapi gak boleh naik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berbagai akses transportasi umum sudah kembali beroperasi secara bertahap ketika memasuki masa new normal atau normal baru. Salah satu yang digandrungi banyak orang, terutama saat traveling, yakni kapal laut.
Kembali berjalannya aktivitas kapal laut tentu diikuti beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dilakukan. Berikut beberapa syarat dan tips ketika melakukan perjalanan dengan kapal laut saat normal baru yang bisa kamu terapkan.
1. Persyaratan naik kapal laut di era normal baru
Setelah dibukanya kembali penjualan tiket kapal laut, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) turut menyampaikan beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang. Berikut beberapa syarat saat naik kapal di masa new normal.
- Penumpang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan pelabuhan tujuan. Jika tidak, pengunjung tak akan diizinkan naik ke kapal.
- Memiliki surat hasil tes PCR atau rapid test dengan keterangan negatif. Jika di daerah asal tak memiliki kedua fasilitas tersebut, penumpang wajib membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit atau puskesmas setempat.
- Membeli tiket kapal laut secara online atau non-tunai. Hal ini dipaparkan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Dirjen Hubla Nomor 21 Tahun 2020.
- Penumpang sangat diwajibkan untuk memakai masker sebelum dan sesudah naik kapal laut. Petugas tak segan untuk menolak penumpang yang melanggar persyaratan ini.
Apabila terdapat penumpang yang tak memenuhi syarat dan sudah berada di atas kapal, maka petugas akan mengisolasinya di ruangan khusus. Setelah itu, penumpang akan diturunkan di pelabuhan terdekat.
Baca Juga: Syarat dan Tips Naik Pesawat Saat New Normal, Kamu Sudah Tahu?