Singapura dikenal memiliki sistem transportasi umum yang tertib dan terintegrasi. Bus menjadi salah satu moda yang banyak digunakan, baik oleh masyarakat lokal maupun wisatawan untuk bepergian dari satu kawasan ke kawasan lainnya.
Mulai 23 September 2026, penumpang bus di Singapura perlu lebih memperhatikan perilaku selama berada di dalam kendaraan maupun ketika berada di terminal dan bus interchange. Otoritas Transportasi Darat Singapura atau Land Transport Authority (LTA) menerapkan regulasi baru yang mengatur sejumlah perilaku penumpang di transportasi umum.
Aturan tersebut dibuat untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama, sekaligus mendorong perilaku yang lebih tertib selama menggunakan layanan bus. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi berupa denda.
Bagi wisatawan Indonesia yang berencana bepergian ke Singapura, aturan ini tentu perlu dipahami sebelum naik bus. Apalagi beberapa ketentuan mungkin berbeda dari kebiasaan yang berlaku di Indonesia. Lantas, apa saja aturan yang perlu diperhatikan saat naik bus di Singapura?
