ilustrasi seorang pria di bandara (pixabay.com/JoshuaWoroniecki)
Status sebuah bandara sangat penting karena menentukan aturan operasional, jenis fasilitas, hingga jangkauan konektivitas yang dilayani, seperti rute domestik, internasional, atau keduanya. Karena itu, bandara yang menghentikan penerbangan ke luar negeri pada 2026, kecuali dalam kondisi tertentu atau mendesak, statusnya akan berubah sepenuhnya menjadi bandara domestik.
Karena melayani rute internasional secara reguler, bandara dengan status internasional harus dilengkapi dengan fasilitas CIQ, yang merupakan singkatan dari Customs (Bea Cukai), Immigration (Imigrasi), dan Quarantine (Karantina). Istilah ini merujuk pada tiga instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melayani lalu lintas keluar-masuk orang, barang, atau hewan di bandara internasional.
Karena itu, status yang diberikan kepada sebuah bandara tidak boleh sembarangan, lho. Apalagi, bandara dengan status "internasional" juga memiliki tanggung jawab besar sebagai gerbang utama masuknya wisatawan serta pebisnis mancanegara ke Tanah Air. Pemerintah tentunya harus terus melakukan peninjauan regulasi operasional hingga cakupan pelayanan.
Dengan pengurangan jumlah bandara internasional, pemerintah bertujuan memusatkan titik masuk wisatawan dan pebisnis dari mancanegara pada lokasi strategis atau hub utama. Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di 17 bandara internasional yang tersebar di banyak wilayah di Indonesia ini.