Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia pada 2026
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (unsplash.com/Fasyah Halim)
  • Pemerintah menetapkan hanya 17 bandara yang berstatus internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, menggantikan total 36 bandara sebelumnya.
  • Sebanyak 18 bandara lainnya dialihkan menjadi domestik penuh mulai 2026, namun tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk keperluan khusus atau mendesak.
  • Pengurangan jumlah bandara internasional bertujuan memusatkan arus wisatawan dan bisnis di hub strategis, sekaligus meningkatkan pengawasan serta kualitas layanan di bandara utama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Saat berbicara tentang bandara-bandara internasional di Indonesia, kamu pasti langsung teringat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kan? Namun, Indonesia ternyata memiliki banyak sekali bandara internasional yang jarang diketahui oleh orang-orang, lho.

Bahkan, pada 2025 lalu, pemerintah mengumumkan terdapat 36 bandara internasional di Indonesia. Sayangnya, per tahun ini, hanya 17 bandara yang masih melayanan rute internasional secara reguler. Kira-kira di mana saja, ya? Yuk, simak daftar lengkapnya berikut ini!

1. Daftar 17 bandara internasional di Indonesia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (unsplash.com/Eugenia Clara)

Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait operasional bandara di Indonesia. Lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, saat ini hanya 17 bandara yang masih memegang status internasional. Berikut daftar lengkapnya.

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)

  2. Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)

  3. Bandara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatra Barat)

  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)

  5. Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)

  6. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)

  7. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)

  8. Bandara Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)

  9. Bandara Kulonprogo/YIA (Kulonprogo, DI Yogyakarta)

  10. Bandara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)

  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)

  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat)

  13. Bandara Komodo (Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur)

  14. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Balikpapan, Kalimantan Timur)

  15. Bandara Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)

  16. Bandara Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)

  17. Bandara Sentani (Jayapura, Papua)

2. Daftar 18 bandara yang berubah status menjadi domestik

Bandara Adisupjipto (Wikimedia Commons/Jeremias)

Sementara 18 bandara lainnya di Indonesia per 2026 telah dialihkan kembali statusnya menjadi bandara domestik sepenuhnya. Meski tidak lagi melayani rute internasional, penerbangan luar negeri untuk keperluan khusus atau mendesak tetap bisa dilakukan di bandara-bandara tersebut. Berikut rinciannya.

  • Sumatra: Maimun Saleh (Sabang), Sisingamangaraja XII (Silangit), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).

  • Jawa: Husein Sastranegara (Bandung), Adisutjipto (Yogyakarta), Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Adi Soemarmo (Solo), Bandara Banyuwangi.

  • Kalimantan: Supadio (Pontianak), Juwata (Tarakan), Syamsudin Noor (Banjarmasin).

  • Sulawesi, Maluku, dan Papua: El Tari (Kupang), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Mopah (Merauke).

3. Mengapa status bandara sangat penting?

ilustrasi seorang pria di bandara (pixabay.com/JoshuaWoroniecki)

Status sebuah bandara sangat penting karena menentukan aturan operasional, jenis fasilitas, hingga jangkauan konektivitas yang dilayani, seperti rute domestik, internasional, atau keduanya. Karena itu, bandara yang menghentikan penerbangan ke luar negeri pada 2026, kecuali dalam kondisi tertentu atau mendesak, statusnya akan berubah sepenuhnya menjadi bandara domestik.

Karena melayani rute internasional secara reguler, bandara dengan status internasional harus dilengkapi dengan fasilitas CIQ, yang merupakan singkatan dari Customs (Bea Cukai), Immigration (Imigrasi), dan Quarantine (Karantina). Istilah ini merujuk pada tiga instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melayani lalu lintas keluar-masuk orang, barang, atau hewan di bandara internasional.

Karena itu, status yang diberikan kepada sebuah bandara tidak boleh sembarangan, lho. Apalagi, bandara dengan status "internasional" juga memiliki tanggung jawab besar sebagai gerbang utama masuknya wisatawan serta pebisnis mancanegara ke Tanah Air. Pemerintah tentunya harus terus melakukan peninjauan regulasi operasional hingga cakupan pelayanan.

Dengan pengurangan jumlah bandara internasional, pemerintah bertujuan memusatkan titik masuk wisatawan dan pebisnis dari mancanegara pada lokasi strategis atau hub utama. Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di 17 bandara internasional yang tersebar di banyak wilayah di Indonesia ini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team