Salah satu hal yang paling dibenci oleh penumpang pesawat adalah delay atau penundaan penerbangan. Hal ini bisa menimbulkan beberapa masalah. Agenda yang sudah direncanakan sebelumnya akan terhambat, bahkan batal. Apalagi kalau ada connecting flight dengan ke daerah lain, pasti makin uring-uringan, deh.
Saat terjadi delay, baik karena faktor alam maupun teknis, maskapai wajib memberikan ganti rugi kepada penumpang. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015. Kira-kira apa saja ketentuan ganti rugi delay pesawat? Simak ulasannya di bawah ini, yuk!