Angola.
Barbados.
Belarus.
Bermuda.
Brazil.
Brunei Darussalam.
Chili
Cook Islands.
Dominica.
Ecuador.
Fiji.
Filipina.
Gabon.
Gambia.
Guyana.
Haiti.
Hong Kong.
Kamboja.
Kazakhstan.
Kiribati.
Kolombia.
Laos.
Makau.
Malaysia.
Mali.
Mikronesia.
Maroko.
Myanmar.
Namibia.
Peru.
Rwanda.
Saint Kitts and Nevis.
Serbia.
Singapura.
St. Vincent and the Grenadines.
Suriname.
Tajikistan.
Thailand.
Timor-Leste.
Tunisia.
Turki.
Uzbekistan.
Venezuela.
Vietnam.
Selain 45 negara di atas, China memberlakukan bebas visa transit terhadap Warga Negara Indonesia. Kebijakan ini memperbolehkan pelancong untuk mengeksplorasi China selama 240 jam (10 hari) dengan tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga.
Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku saat transit ke negara ketiga. Jadi, misalnya kamu liburan ke Jepang dan harus transit di kawasan China, maka kamu bebas visa memasuki area China. Namun, jika kamu berlibur dari kota di Indonesia langsung ke China, maka tetap membutuhkan visa.
Ada pula kebijakan bebas visa di wilayah tertentu, seperti Hainan di China dan Pulau Jeju di Korea Selatan. Wisatawan Indonesia dapat memasuki kedua kawasan wisata ini tanpa visa selamat maksimal 30 hari. Namun, kunjungan tersebut terbatas hanya di area itu saja dan tidak berlaku untuk masuk ke wilayah China atau Korea Selatan lainnya.