Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Syarat Membuat Visa ke Jepang?

ilustrasi formulir pengajuan visa
Ilustrasi formulir pengajuan visa (freepik.com/freepik)

Jepang termasuk negara favorit warga negara Indonesia (WNI) untuk berlibur. Tak hanya WNI, para wisatawan dari berbagai negara lainnya pun suka berlibur ke Negeri Sakura tersebut. Hal ini menjadikan Jepang sebagai destinasi terpopuler di Asia, terutama di kawasan Asia Timur.

Negeri Sakura tersebut menawarkan berbagai pengalaman menyenangkan yang memadukan budaya tradisional, kehidupan modern, dan alam. Kamu pun akan merasakan nuansa dan kemeriahan berbeda di setiap musimnya.

Nah, sebelum berangkat ke Jepang, tentu kamu memerlukan perencanaan yang matang. Tak hanya sekadar membuat itinerary liburan, tapi juga menyiapkan dokumen penting, salah satunya visa.

Lantas, apa saja syarat membuat visa ke Jepang? Yuk, cari tahu dari ulasan di bawah ini!

1. Jenis-jenis visa Jepang

Visa Jepang merupakan dokumen sebagai bukti izin dari Pemerintah Jepang untuk orang asing yang ingin masuk ke negara tersebut. Ada beberapa jenis visa ke Jepang yang dapat diajukan WNI. Berikut jenis-jenis visa Jepang yang wajib kamu ketahui.

  1. Visa kunjungan sementara.

Visa kunjungan sementara digunakan saat kamu ke Jepang dengan tujuan mengunjungi keluarga, kerabat, teman, kenalan, berlibur, dan keperluan bisnis (tanpa imbalan maupun gaji). Kamu bisa tinggal hingga 90 hari jika memiliki jenis visa tersebut. Jenis visa tersebut dibagi lagi menjadi visa single entry dan multiple entry.

  1. Visa single entry.

Visa single entry adalah jenis visa yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan atau satu kali masuk ke Jepang. Jika kamu sudah pulang dari Jepang, maka perlu mengajukan visa baru saat hendak ke Jepang lagi. Kamu tetap harus melakukannya, meski visa milikmu masih berlaku.

Sementara itu, visa single entry bagi WNI yang berkunjung ke Jepang untuk tujuan tur grup mendapat keringanan. Kamu tidak perlu lagi melampirkan dokumen yang menunjukkan kemampuan ekonomi (bukti keuangan). Tentunya dengan catatan, jika kamu mengikuti tur grup yang diselenggarakan agen perjalanan lokal yang ditunjuk Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jepang di Indonesia.

  1. Visa multiple entry

Jika kamu berencana mengunjungi Jepang beberapa kali dalam kurun waktu 30 hari hingga 90 hari, maka lebih direkomendasikan visa multiple entry. Jenis visa ini memungkinkan kamu untuk masuk dan keluar dari Jepang beberapa kali selama visa masih berlaku. Masa berlaku untuk kunjungan keluarga, kerabat, teman, kenanalan, liburan adalah 30 hari dan kunjungan bisnis 90 hari.

  1. Visa khusus.

Berbeda dari ketiga jenis visa sebelumnya, visa khusus digunakan untuk kamu yang akan tinggal di Jepang dalam jangka waktu tertentu. Visa khusus diterbitkan untuk kamu yang akan belajar, kerja, pelatihan, menginap bersama keluarga, maupun urusan bisnis lebih dari 90 hari.

  1. Visa transit.

Visa transit perlu bagi kamu yang menjadikan Jepang sebagai titik transit untuk bepergian ke luar negeri pada penerbangan internasional. Visa tersebut menjadi izin melewati wilayah transit internasional. Visa transit Jepang berlaku hingga 15 hari.

  1. Visa Waiver.

Bagi kamu yang memiliki e-paspor dan ingin ke Jepang dalam waktu singkat, kurang dari 15 hari, dapat menggunakan Visa Waiver. Visa Waiver Jepang merupakan fasilitas pembebasan visa yang memungkinkan WNI pemegang e-paspor untuk masuk ke Jepang tanpa visa selama maksimal 15 hari dengan melakukan registrasi sebelum keberangkatan. Jenis visa ini dapat kamu gunakan untuk tujuan wisata, kunjungan bisnis, dan kunjungan keluarga maupun teman.

2. Syarat membuat visa ke Jepang

ilustrasi formulir pengajuan visa
Ilustrasi formulir pengajuan visa (freepik.com/freepik)

Setelah memahami berbagai jenis visa ke Jepang, saatnya kamu mempersiapkan persyaratan dan dokumen sesuai kebutuhan. Syarat membuat visa ke Jepang umumnya serupa. Namun, terdapat beberapa syarat atau dokumen khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan tujuan pembuatan visa.

Berikut daftar dokumen yang perlu kamu lengkapi untuk membuat visa ke Jepang.

  1. Paspor.

  2. Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram.

  3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

  4. Fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan belajar, jika masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

  5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk hingga keluar Jepang).

  6. Jadwal perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang).

  7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dan lain sebagainya (bila pemohon lebih dari satu).

  8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan. Bila pihak pemohon yang bertanggung jawab atas biaya. Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir.

3. Biaya pengajuan visa ke Jepang

Jika sudah mengisi formulir visa dan melengkapi dokumennya, saatnya kamu datang ke Japan Visa Application Center (JVAC) untuk proses selanjutnya. Beberapa JVAC mengharuskan kamu untuk membuat janji temu lebih dulu sebelum datang, seperti JVAC di Jakarta, Medan, dan Makassar. Langkah itu dilakukan supaya kamu tidak perlu menunggu terlalu lama.

Sambil menunggu waktu janji temu tiba, kamu juga harus mempersiapkan uang untuk membayar biaya pengajuan visa. Tarif pengajuan visa ke Jepang berbeda-beda, tergantung jenisnya. Visa single entry Rp320 ribu, multiple/double entry Rp630 ribu, dan visa transit Rp70 ribu dengan berbagai metode pembayaran.

Demikian syarat membuat visa ke Jepang yang perlu kamu pahami. Pastikan kamu mengisi formulir dan memberikan dokumen lengkap beserta informasi yang benar, supaya pengajuan visa diterima. Gimana, siap pelesiran ke Jepang?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us