ilustrasi menimbang bagasi (vecteezy.com/Suwinai Sukanant)
Garuda Indonesia akan mulai menerapkan aturan bagasi baru yakni piece concept untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026. Perubahan ini berlaku pada bagasi tercatat atau bagasi yang diserahkan saat proses check-in. Sedangkan ketentuan bagasi kabin tetap mengikuti aturan yang berlaku selama ini. Melalui kebijakan tersebut, informasi mengenai hak bagasi pada tiket akan disajikan dengan format baru sehingga penumpang lebih mudah mengetahui jatah bagasi sebelum berangkat.
Pada aturan terbaru untuk penerbangan domestik, penumpang economy class memperoleh jatah 1 koper dengan berat maksimal 23 kilogram. Sementara itu, penumpang business class dan first class mendapatkan jatah 2 koper dengan berat maksimal 32 kilogram. Dibandingkan kebijakan sebelumnya, batas berat tersebut mengalami peningkatan sehingga penumpang di kelas ekonomi memperoleh tambahan kapasitas dari 20 kilogram menjadi 23 kilogram, kelas bisnis dari 30 kilogram dan menjadi 32 kilogram dikali 2 koper, dan first class dari 40 kilogram juga menjadi 32 kilogram dikali 2 koper.
Kemudian untuk penerbangan internasional, bagasi terdaftar untuk kelas ekonomi adalah 2 koper dengan berat maksimal 23 kilogram dari ketentuan sebelumnya yaitu 20 kilogram. Sedangkan untuk penumpang business class dan first class diperbolehkan membawa 2 koper dengan berat masing-masing 32 kilogram.
Selain bagasi tercatat, penumpang tetap diperbolehkan membawa bagasi kabin maksimal 7 kilogram beserta satu barang pribadi, seperti tas tangan (handbag, clutch, wristlet), tas laptop, payung, atau jaket. Garuda Indonesia menjelaskan bahwa perubahan aturan ini dilakukan untuk menghadirkan informasi bagasi yang lebih jelas, mendukung proses check-in yang lebih efisien, meningkatkan konsistensi penanganan bagasi, sekaligus menyelaraskan standar layanan dengan banyak maskapai internasional yang telah menerapkan sistem serupa.