Tahun ini menjadi tahun kedua umat Muslim di Indonesia menjalankan ibadah puasa di tengah pandemik. Salah satu dampak besar yang terasa adalah keterbatasan pulang kampung alias mudik.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) kembali memperketat syarat melakukan perjalanan dalam dan luar kota. Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengetatan mudik di Hari Raya Idulfitri 2021.
Dalam surat tersebut juga membahas syarat naik pesawat ketika mudik Lebaran 2021. Dilakukan demi memutus rantai penularan kasus COVID-19 di Indonesia, berikut beberapa syarat naik pesawat terbaru yang wajib kamu ketahui.