Wabah COVID-19 alias virus corona sudah dinyatakan pandemi oleh WHO. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara beberapa wisata publik yang berada di bawah ranah pengelolaan Pemprov DKI.
Penutupan beberapa wisata publik tersebut diberlakukan selama dua pekan ke depan, selama 14-29 Maret 2020. Selama proses penutupan, akan dilakukan pembersihan area wisata dengan menggunakan disinfektan. Berikut beberapa wisata publik Jakarta yang ditutup sementara.