Ubud, Bali (unsplash.com/Mahmud Ahsan)
Sebagai ikon pariwisata Indonesia, Bali mencatat kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2025 mencapai sekitar 7,12 juta orang, tertinggi dalam 10 tahun terakhir, melampaui capaian 2019 sebesar 6,27 juta.
Melihat tren ini, Pemerintah Bali akan menerapkan langkah-langkah pengetatan yang lebih ketat mulai 2026, dengan target menarik wisatawan berkualitas dan berkelanjutan, serta beralih dari kuantitas ke kualitas. Bali juga mengambil langkah serius untuk mengatasi overtourism. Pemerintah provinsi memberlakukan moratorium pembangunan sebagai respons terhadap kejenuhan pembangunan, degradasi lingkungan, dan tekanan sosial akibat overtourism.
Beban infrastruktur yang semakin berat, dari kemacetan lalu lintas hingga pengelolaan sampah yang kewalahan, memaksa Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk mencari keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian lingkungan. Parahnya, pariwisata yang terpusat di pesisir selatan Bali juga menyebabkan ketimpangan dan beberapa kawasan wisata tertentu terasa lengang meski jumlah kunjungan rekor.
Rencana regulasi pariwisata baru pada 2026 juga akan mewajibkan turis asing menunjukkan bukti dana (sekitar 1.500 dolar AS atau Rp24 juta) untuk memastikan mereka memiliki kemampuan finansial selama berlibur, mengurangi wisata bujet yang berisiko merusak lingkungan dan budaya lokal.