Analisis yang dilakukan oleh Global Innovation Policy Center (GIPC), Indonesia berada pada urutan ke-45 dari 50 negara dalam Indeks Kekayaan Intelektual The US Chamber. Dalam survei tersebut ada 45 indikator yang dianalisis. Artinya, menjadi urutan ke-45 bukan hal buruk bagi Indonesia, karena hasil tersebut membuktikan bahwa Indonesia telah melakukan langkah baik untuk membawa kekayaan intelektualnya agar lebih setara dengan negara lain.
Indikasi geografis merupakan salah satu jenis dari kekayaan intelektual. Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang atau produk yang memiliki karakteristik tertentu karena adanya faktor geografis dari barang atau produk tersebut. Faktor geografis yang dimaksud adalah faktor alam, faktor manusia dan/atau kombinasi keduanya. Faktor alam meliputi keadaan iklim, cuaca dan keadaan tanah di suatu wilayah. Faktor manusia meliputi cara atau metode yang digunakan dalam proses produksi suatu barang atau produk.
Sertifikat Indikasi Geografis sangat penting untuk memberikan nilai lebih pada barang atau produk yang dihasilkan dari suatu daerah, artinya produk yang memiliki Sertifikat Indikasi Geografis adalah produk yang unik(khas) dan berkualitas. Selain itu, Sertifikat Indikasi Geografis bertujuan untuk melindungi barang atau produk yang dihasilkan oleh daerah agar tidak diklaim oleh daerah lain atau perusahaan besar. Indonesia memiliki banyak sekali barang atau produk yang telah memiliki Sertifikat Indikasi Geografis. Produk-produk tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Bali. Bali memiliki 5 produk yang telah memiliki Sertifikat Indikasi Geografis.