Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Maskapai Indonesia yang Memperbolehkan Bawa Hewan Peliharaan

ilustrasi hewan peliharaan di depan pesawat di bandara (pexels.com/jeswin)
ilustrasi hewan peliharaan di depan pesawat di bandara (pexels.com/jeswin)
Intinya sih...
  • Super Air Jet, maskapai penerbangan baru, izinkan bawa hewan peliharaan di penerbangan domestik dengan syarat tertentu.
  • Syarat antara lain: pesawat Super Air Jet tertentu, kandang anti bocor, surat karantina asli, dan berat hewan + kandang tidak termasuk bagasi prabayar.
  • Sriwijaya Air juga mengizinkan penumpang membawa hewan peliharaan untuk penerbangan domestik dengan syarat yang mirip seperti pada umumnya.

Kamu mau melakukan perjalanan jauh, tapi gak tega meninggalkan hewan peliharaan di rumah? Tenang, ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk membuatnya tetap terawat. Selain menitipkannya di pet hotel, kamu juga bisa membawanya sekaligus lho.

Kalau kamu naik pesawat, beberapa maskapai penerbangan Indonesia mengizinkan penumpang membawa hewan peliharaan. Tentu terdapat sejumlah peraturan yang harus dipatuhi oleh penumpang. Kamu bisa melakukan perjalanan bersama hewan peliharaanmu dengan menggunakan jasa empat maskapai penerbangan berikut ini, lho!

1. Super Air Jet

ilustrasi pesawat Super Air Jet (commons.wikimedia.org/Yohanes_Catur_Kurniawan)
ilustrasi pesawat Super Air Jet (commons.wikimedia.org/Yohanes_Catur_Kurniawan)

Pertama, ada Super Air Jet, maskapai yang tergolong baru di industri penerbangan Indonesia. Maskapai penerbangan bertarif rendah (low-cost carrier) ini mulai beroperasi pada 2021. Mereka memiliki rute populer untuk penerbangan domestik, antara lain Jakarta, Bali, Medan, dan Surabaya.

Super Air Jet mengizinkan penumpang membawa hewan peliharaan, tapi hanya berlaku untuk penerbangan domestik. Supaya lebih jelas, berikut ini syarat dan ketentuan yang dikutip dari laman resmi Super Air Jet.

  1. Khusus penerbangan rute domestik.
  2. Hanya pesawat Super Air Jet dengen registrasi PK-SAI, PK-SGD, PK-SJJ, PK-SJO, PK-SJS, PK-SJT, PK-SJW, dan PK-STI.
  3. Hewan peliharaan dalam kondisi sehat, bersih, dan tidak hamil.
  4. Ditempatkan di dalam kandang antibocor dan dilengkapi dengan kunci.
  5. Jangan lupa menyertakan surat karantina asli yang menyatakan hewan peliharaan bebas dari penyakit dan bukan termasuk dalam hewan yang dilindungi.
  6. Masa berlaku surat karantina 3 hari dari diterbitkannya surat.
  7. Diperhitungkan sebagai kelebihan bagasi tercatat.
  8. Berat hewan dan kandang tidak termasuk dalam kategori bagasi prabayar (prepaid baggage). Jadi, tetap diperhitungkan sebagai bagasi minimal 5 kg.
  9. Berat hewan + kandang < 5 kg, maka akan tetap diperhitungkan 5 kg.
  10. Berat hewan + kandang > 5 kg, maka diperhitungkan berat sesungguhnya.

2. Sriwijaya Air

ilustrasi pesawat Sriwijaya Air (commons.wikimedia.org/DavidJeffersonTuaSinaga)
ilustrasi pesawat Sriwijaya Air (commons.wikimedia.org/DavidJeffersonTuaSinaga)

Sriwijaya Air menjadi maskapai berikutnya yang mengizinkan penumpang membawa hewan peliharaan. Maskapai penerbangan domestik yang berbasis di Bandara Soekarno-Hatta ini, memiliki 53 destinasi di Indonesia dan 3 negara regional. Mereka melayani angkutan penumpang dan barang, terutama di tempat-tempat wisata dan tujuan populer di Indonesia.

Syarat dan ketentuan bagi penumpang yang membawa hewan peliharaan mirip seperti pada umumnya. Ada pun syarat dan ketentuan lengkapnya, seperti yang dihimpun sesuai informasi dari Customer Service Sriwijaya Air Group, sebagai berikut.

  1. Penumpang diperkenankan membawa hewan peliharaan hanya untuk penerbangan domestik.
  2. Harus menggunakan kandang besi yang terkunci, dengan bagian bawah diberi alas.
  3. Hewan harus diberi makan dan minum yang cukup, sehingga tidak kelaparan atau kehausan dalam perjalanan.
  4. Tidak diperkenankan meletakkan makanan atau minuman di dalam kandang.
  5. Menyertakan surat keterangan karantina dari pihak karantina bandara setempat H-1 keberangkatan.
  6. Perhitungan bearat AVI (animal live/hewan peliharaan) sebagai bagasi penumpang dapat dilakukan dengan berat timbangan aktual atau volume dan diberlakukan dalam angka yang tertinggi, sebagai berikut:
  7. Jenis hewan ayam , burung atau mamalia kecil dikenakan berat minimal 5 kg per box (kandang) dan atau berat timbangan aktual dan atau berat volume (berat yang lebih besar yang dipakai sebagai dasar perhitungan biaya kirim).
  8. Jenis hewan anak kucing, anak anjing, induk kucing, iguana dikenakan berat minimal 10 kg per box (kandang) dan atau berat timbangan aktual dan atau berat volume (berat yang lebih besar yang dipakai sebagai dasar perhitungan biaya kirim).
  9. Tarif yang digunakan adalam tarif EBT (Excess Baggage Tarif) ditambah Surcharge 100 persen yang berlaku dengan tujuan pengirimannya dan beratnya dihitung terpisah dari free bagasi. Perihal nominal hanya dapat diperoleh saat di bandara.

3. Lion Air

ilustrasi pesawat Lion Air (commons.wikimedia.org/Abizar_Al_Ghifari)
ilustrasi pesawat Lion Air (commons.wikimedia.org/Abizar_Al_Ghifari)

Maskapai low-cost carrier lainnya ada Lion Air yang memperbolehkan penumpang membawa hewan peliharaan dalam penerbangan. Sama seperti kedua maskapai sebelumnya, Lion Air Group hanya memperbolehkan untuk penerbangan domestik. Berikut ketentuan membawa hewan peliharaan menggunakan Lion Air Group.

  1. Hanya khusus penerbangan Lion Air rute domestik.
  2. Hewan peliharaan dalam kondisi sehat, bersih, dan tidak hamil.
  3. Ditempatkan di dalam kandang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci.
  4. Menyertakan surat karantina asli yang menyarakan hewan peliharaan bebas dari penyakit dan bukan termasuk dalam hewan yang dilindungi.
  5. Masa berlaku surat karantina 1 hari dari diterbitkannya surat.
  6. Berat hewan dan kandang termasuk dalam bagasi berlebih yang dihitung per kilogram dengan minimal perhitungan 5 kg, selebihnya sesuai dengan berat aktual (berat meliputi kandang).
  7. Berat hewan dan kandang tidak termasuk bagasi cuma-cuma (Free Baggage Allowance) dan bagasi berbeyar (prepaid baggage).

4. Garuda Indonesia

ilustrasi pesawat yang digunakan maskapai Garuda Indonesia (commons.wikimedia.org/N509FZ)
ilustrasi pesawat yang digunakan maskapai Garuda Indonesia (commons.wikimedia.org/N509FZ)

Satu lagi maskapai dalam negeri yang mengizinkan penumpangnya membawa hewan peliharaan, yaitu Garuda Indonesia. Sebagai maskapai full service, mereka memiliki persyaratan dan ketentuan yang agak berbeda dan lebih ketat dari ketiga maskapai sebelumnya. Dilansir laman resmi Garuda Indonesia, mereka memiliki syarat dan ketentuan untuk pengangkutan hewan peliharaan sebagai berikut.

  1. Dapat diterima sebagai bagasi terdaftar saja. Garuda Indonesia (GA) tidak akan menerima hewan untuk diangkut di kabin penumpang.
  2. Dapat diterima hanya untuk penerbangan domestik GA, dengan durasi penerbangan tidak lebih dari 2 jam, tapi tidak termasuk Denpasar (DPS).
  3. Dapat diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.
  4. Mengacu pada surat edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0257.b/Kdh.Kepri.524/04.09 tertanggal 30 April 2009 perihal kewaspadaan terhadap penyakit rabies, maka seluruh hewan penular rabies (seperti anjing, kucing, kera dan sebangsanya) dilarang masuk kedalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Batam & Tanjungpinang) baik dari daerah bebas maupun daerah tertular seusai dengan aturan atau pedoman yang berlaku.
  5. Tidak menerima pengangkutan hewan yang langka atau terancam punah. Garuda Indonesia memiliki peraturan ketat untuk hanya menerima pengangkutan hewan peliharaan (seperti: anjing, kucing, marmut, yang ditempatkan di dalam ruangan).
  6. Penumpang yang ingin membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat 1 jam sebelum jadwal waktu keberangkatan (STD - Scheduled Time of Departure).
  7. Penumpang harus mempersiapkan kontainer atau peti kayu/kandang untuk hewan peliharaan mereka sendiri. Garuda Indonesia tidak akan menyediakan kontainer.
  8. Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan, minum dan membersihkan hewan peliharaan dan juga kandangnya.
  9. Maksimal berat hewan (sudah termasuk kontainer/peti kayu/kandang) untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Jika melebihi 32 kg, harus diangkut sebagai kargo.

Mereka juga memiliki ketentuan lebih rinci terkait dokumen, biaya, dan peti kayu yang digunakan untuk membawa hewan peliharaan selama penerbangan. Ada pun ketentuannya, sebagai berikut.

Peti kayu

  1. Semua hewan peliharaan yang diterima untuk pengangkutan harus disimpan di dalam peti kayu atau kandang, yang antibocor dan dilengkapi dengan kunci gembok.
  2. Peti kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup untuk hewan dapat bergerak di dalam peti kayu atau kandang.
  3. Keduanya, berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.
  4. Anjing “Seeing Eye” dan Anjing “Hearing” diperbolehkan untuk diangkut dan diberlakukan bebas biaya (FOC).

Dokumen

Pada saat check-in, penumpang harus mempersiapkan:

  1. Sertifikat Hewan Peliharaan.
  2. Sertifikat Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Karantina.
  3. Izin untuk memasuki atau transit suatu negara dan harus diperoleh sebelumnya (hanya untuk anjing, kucing). Namun, karena GA hanya menerima pengangkutan dengan sektor domestik, maka ini tidak perlu.
  4. Tiket laporan kelebihan bagasi.

Biaya

  1. Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg, selalu dikarenakan semua hewan domestik (termasuk kontainer / peti kayu / kandang) terlepas dari apakah bepergian di bawah alokasi berat yang sudah ditentukan.
  2. Biaya pembayaran untuk hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan juga termasuk kontainernya, dengan biaya minimum 5 (lima) kilogram.

Keempat maskapai penerbangan dalam negeri tersebut memang memperbolehkan penumpang membawa hewan peliharaan. Namun, hanya berlaku untuk penerbangan domestik dengan syarat dan ketentuan yang berbeda setiap maskapai. Hal ini mengharuskan kamu perlu lebih teliti dengan regulasi maskapai saat akan melakukan penerbangan bersama hewan peliharaan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fatma Roisatin Nadhiroh
EditorFatma Roisatin Nadhiroh
Follow Us