Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Agustus 2022
Masih wajib vaksin booster?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagian orang memilih kereta api saat menempuh perjalanan jauh. Sebab, kereta api dinilai lebih cepat dan terjangkau. Namun, tahukah kamu? Ada syarat dan aturan naik kereta api terbaru yang kembali mengalami perubahan.
Khususnya syarat naik kereta api jarak jauh terbaru. Persyaratan naik kereta api terbaru kini diatur oleh regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19.
Regulasi ini juga mengatur syarat naik kereta api untuk anak-anak, serta syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi. Peraturan yang dimaksud mengacu pada SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Simak informasi syarat dan aturan naik kereta api terbaru berikut ini.
1. Untuk usia 18 tahun ke atas
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh untuk penumpang yang berusia 18 tahun ke atas. Di antaranya:
- wajib vaksin ketiga atau booster.
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua.
- tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Perbedaan Gerbong Kereta Api Sesuai Kelas dan Sub Kelas, Sudah Tahu?
Baca Juga: Mudik Naik Kereta, Cek Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Surabaya 2022