TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Terbaru Wisata ke Lombok Saat New Normal, Ini Tipsnya!

Bukan lagi membawa hasil rapid test ya

theculturetrip.com

Ada kabar baik buat kamu yang pengin liburan ke Lombok, nih! Sebab, beberapa tempat wisata di Lombok sudah dibuka sejak 27 Juni 2020. Di antaranya seperti tiga Gili, kawasan wisata Senggigi, kawasan Rinjani non-pendakian, dan Mandalika.

Namun, sejak dibuka kembali, kawasan wisata tersebut masih cukup sepi. Nah, jika kamu ingin liburan ke sana dalam waktu dekat, simak beberapa syarat terbaru wisata ke Lombok saat new normal yang harus dipatuhi calon wisatawan berikut ini. 

1. Membawa hasil swab tes PCR

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setiap orang yang berasal dari luar Nusa Tenggara Barat, wajib membawa hasil tes swab PCR negatif yang berlaku selama 14 hari sejak hasilnya dikeluarkan. Jadi, hasil tes non-reaktif tersebut harus ditunjukkan kepada petugas di Bandara Internasional Lombok.

Sedangkan, untuk wisatawan yang berasal dari luar negeri, wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, paspor, atau tanda pengenal lainnya, serta surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang dilakukan di negara asal keberangkatan.

Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, maka wajib melakukan tes PCR saat tiba di Lombok. 

Baca Juga: 7 Syarat dan Tips Liburan ke Yogyakarta Saat New Normal, Sudah Tahu?

2. Menjalani karantina

whyy.org

Setelah menunjukkan hasil tes swab PCR, wisatawan wajib menjalani karantina selama 14 hari sebelum melanjutkan perjalanan ke tempat wisata tujuan.

Sedangkan, bagi wisatawan luar negeri yang sedang menunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina juga di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah atau memanfaatkan penginapan yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Syarat dan Tips Liburan ke Kawah Ijen di Masa New Normal, Wajib Tahu!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya