Syarat Wisata selama Libur Lebaran 2021, Kamu Sudah Tahu?
Boleh liburan, tetapi harus mematuhi peraturan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik selama 6-17 Mei 2021. Selama 12 hari tersebut, kita dilarang mudik atau pulang ke kampung halaman. Larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Meski demikian, masih banyak tempat wisata yang buka di masing-masing kota domisilimu. Tujuannya untuk tetap menggerakkan perekonomian negara, khususnya di bidang pariwisata.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi jika ingin berwisata selama libur Lebaran. Berikut beberapa syarat yang wajib kamu pahami.
1. Berwisata di wilayah domisili dan aglomerasi
Meskipun mudik dilarang, tetapi masyarakat boleh berwisata di wilayah domisili atau aglomerasi. Misalnya, jika kamu tinggal di Tangerang, Jakarta, Depok, atau Bekasi, maka masih diizinkan mengunjungi tempat wisata di Bogor selama libur Lebaran.
Berikut beberapa wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan pemerintah:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
- Bandung Raya.
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
- Yogyakarta Raya.
- Solo Raya.
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Baca Juga: Selain Indonesia, 10 Negara Ini Juga Punya Tradisi Mudik Lho!
Baca Juga: 10 Promo Staycation Murah di Hotel Jakarta buat Kamu yang Gak Mudik