TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Perbedaan Dasar Paspor & Visa, Biar Rencana ke Luar Negeri Lancar!

Hati-hati liburan gagal karena kesalahan dokumen perjalan

travelvisaxperts.in

Setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri wajib membawa dua dokumen penting, yaitu paspor dan visa. Tanpa paspor dan visa jangan harap kamu bisa mengunjungi negara yang ingin dituju.

Namun, sayangnya tidak semua orang mengetahui perbedaan paspor dan visa padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Berikut ini akan dijabarkan perbedaan paspor dan visa yang wajib kamu ketahui. 

1. Institusi yang berwenang

qatarairways.com

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh institusi resmi negara sebagai tanda identitas sebagai warga negara ketika sedang berada di negara lain. Paspor hampir sama seperti KTP. Paspor di Indonesia dikeluarkan oleh lembaga imigrasi.

Sedangkan visa merupakan dokumen sebagai tanda izin memasuki suatu negara. Visa dikeluarkan oleh kedutaan negara yang akan dikunjungi. Jika seseorang memasuki suatu negara tanpa visa bisa dikeluarkan karena dianggap ilegal dan sanksinya tidak main-main lho.

Baca Juga: 4 Langkah Mudah Bikin Paspor, Gak Perlu Antre dari Pagi

2. Kegunaan keduanya pun beda

unsplash.com/@nicolegeri

Paspor dan visa adalah dua dokumen yang berbeda, maka kegunaannya juga berbeda. Paspor berguna sebagai tanda sah kepemilikan kewarganegaraan, sedangkan visa dijadikan sebagai tolok ukur bahwa negara yang akan dikunjungi menerima serta aman. Paspor bisa dimiliki oleh semua warga negara tetapi visa belum tentu bisa dimiliki karena setiap negara memiliki regulasi dan hak prerogratif untuk menolak pemohon. 

3. Jenis paspor dan visa

unsplash.com/@leviventura_

Paspor dan visa memiliki jenis yang berbeda. Perbedaan jenis paspor dan visa menentukan masa berlaku. Jenis paspor yang berlaku di Indonesia ada tiga:

  • paspor biasa (paspor hijau) biasa digunakan oleh masyarakat umum untuk mengunjungi suatu negara
  • paspor dinas (paspor biru) digunakan oleh pejabat atau konsultan pemerintah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri
  • paspor diplomatik digunakan untuk perjalanan diplomatik.

Paspor berlaku selama 5 tahun dan bisa dicabut kepemilikannya tanpa pemberitahuan.

Visa memiliki beberapa jenis tergantung dari maksud kedatangan ke negara yang akan dikunjungi, di antaranya:

  • short-stay visa digunakan para turis dan hanya berlaku jangka pendek (15-30 hari) dibuktikan dengan tiket pesawat pergi-pulang yang sudah kamu pesan
  • student visa digunakan oleh pelajar asing berlaku sampai masa studi berakhir
  • temporary-worker visa digunakan oleh pekerja asing yang berkomitmen untuk kembali ke negara asalnya usai masa kerja berakhir. Apabila melebihi masa berlaku maka akan dideportasi ke negara asal.

Baca Juga: 10 Negara Non-ASEAN yang Bisa Kamu Kunjungi Tanpa Visa, Yuk ke Sini!

Verified Writer

rafni Asriani

Amour Pour Vous

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya