TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mudah Membuat Paspor Tanpa Bayar Calo Mahal, Liburan pun Nyaman

Sistemnya online, gak perlu antre lama

https://www.instagram.com/sapilicin

Saat bepergian ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting yang wajib dibawa. Bahkan, seringkali kedudukannya lebih penting daripada KTP. Tanpanya, kamu tidak bisa melewati imigrasi keberangkatan atau saat checkin pesawat.

Membuat paspor tidak sesulit dahulu yang harus antre berjam-jam. Sekarang sistemnya online, kamu cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi atau laman resmi imigrasi di https://antrian.imigrasi.go.id/.

Setelah menentukan tanggal dan waktu mengurus paspor ke kantor imigrasi yang kamu inginkan, berikut beberapa dokumen yang harus kamu bawa. Jangan sampai ada yang ketinggalan ya!

1. WNI domisili Indonesia

instagram.com/ditjen_imigrasi

Berdasarkan informasi di laman resmi imigrasi, warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan pembuatan paspor di Indonesia maupun luar negeri. Bagi kamu yang berdomisili di Indonesia, berikut persayaratan yang harus disiapkan:

  1. Mengajukan permohonan paspor biasa kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
    • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
    • Kartu keluarga
    • Akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, surat baptis, atau buku nikah
    • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
    • Paspor lama (khusus yang ingin memperpanjang)
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan pada poin satu bagian ketiga, harus memuat informasi sebagai berikut:
    • nama
    • tanggal lahir
    • tempat lahir
    • nama orang tua
  3. Kalau dokumen tidak memuat data pada poin dua, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

2. Anak WNI berdomisili di Indonesia

instagram.com/ditjen_imigrasi

Anak-anak di bawah umur (belum punya KTP) masih bisa mendaftarkan diri layaknya orang dewasa. Prosedurnya sama saja, hanya ada beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan:

  1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor lama (khusus yang ingin memperpanjang)

Baca Juga: Cara Membuat Visa untuk Liburan ke Luar Negeri, Kamu Sudah Punya?

3. Calon TKI domisili Indonesia

IDN Times/Alfi Syahrin

Pembuatan paspor untuk bekerja di luar negeri juga tidak ribet. Kamu juga bisa mendaftarkan diri dahulu melalui aplikasi atau laman resmi imigrasi secara gratis. Berikut ini prosesnya:

  1. Mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
    • Kartu keluarga
    • Akta kelahiran, akta perkawinan, surat baptis, atau buku nikah
    • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
    • Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
    • Paspor lama (khusus yang ingin memperpanjang)
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan pada poin satu bagian ketiga, harus memuat informasi sebagai berikut:
    • nama
    • tanggal lahir
    • tempat lahir
    • nama orang tua
  3. Kalau dokumen tidak memuat data pada poin dua, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. WNI domisili luar Indonesia

IDN Times/Sunariyah

Kamu yang tinggal di luar negeri dan butuh memperpanjang paspor, caranya mudah banget, kok! Kamu cukup mengisi aplikasi dan melampirkan persyaratan berikut ini:

  1. Kartu penduduk negara setempat
  2. Bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa kamu bertempat tinggal di negara tersebut
  3. Paspor lama

5. Prosedur pembuatan paspor

instagram.com/ditjen_imigrasi

Setelah mendaftarkan diri, kamu harus menyiapkan dokumen seperti yang dijelaskan di atas. Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang kamu pilih. Pastikan kamu menggunakan pakaian (jangan warna putih) yang rapi, sopan, dan bersepatu.

Setelah sesi wawancara dan foto, kamu tinggal membayar ke bank yang telah ditentukan. Simpan bukti pembayaran untuk mengambil paspormu sesuai dengan tanggal yang dijadwalkan.

Baca Juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat, Bebas Visa di Ratusan Negara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya