Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apa Beda Not To Land dan Deportasi?
Ilustrasi paspor yang ditolak masuk ke suatu negara (pixabay.com/mohamed_hassan)

Istilah deportasi barangkali sering kamu dengar dan muncul dalam berbagai berita perjalanan internasional, terutama saat ada WNI yang bermasalah di luar negeri atau sebaliknya, WNA yang membuat masalah di Indonesia. Dalam kasus ini, mereka yang dideportasi wajib meninggalkan suatu negara sesegera mungkin sesuai prosedur yang ditetapkan pihak imigrasi.

Selain deportasi, ada lagi istilah lain, yakni Not To Land (NTL). Di beranda media sosial, banyak WNI yang curhat mengalami hal ini saat liburan ke luar negeri, terutama Malaysia dan Singapura. Salah satu tokoh populer yang pernah terkenal NTL adalah Ustaz Abdul Somad saat hendak berkunjung ke Singapura, Mei 2022.

Banyak yang mengira deportasi dan Not To Land itu sama dengan deportasi, karena sama-sama memiliki konsekuensi "dipulangkan" dari suatu negara. Padahal, keduanya punya perbedaan yang signifikan, lho!

Perbedaan ini penting dipahami, agar kamu gak salah kaprah saat membaca atau mendengar informasinya. Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan Not To Land dan deportasi!

1. Waktu dan tahap kejadian

Not To Land (NTL) terjadi saat seseorang belum resmi masuk ke wilayah suatu negara, biasanya masih berada di area imigrasi bandara atau pelabuhan. Bahkan, ada pula yang masih di dalam pesawat, lalu diberi tahu petugas bahwa dirinya tidak diperkenankan keluar dari pesawat dan memasuki wilayah negara tersebut. Secara hukum, orang yang terkena NTL dianggap belum melewati proses masuk di negara tujuan.

Sementara itu, deportasi terjadi ketika seseorang sudah resmi masuk dan berada di wilayah negara tersebut. Artinya, ia sebelumnya telah lolos pemeriksaan imigrasi, tetapi kemudian melanggar aturan keimigrasian atau melakukan perbuatan kriminal selama di sana, sehingga diputuskan untuk dipulangkan secara paksa petugas imigrasi dan pihak berwenang lainnya.

2. Penyebab orang mengalami Not To Land dan deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Tangerang, Galih Priya Kartika, memantau corridor gate di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

Secara umum, kasus Not To Land terjadi karena beberapa masalah administrasi atau dokumen perjalanan. Mulai dari visa tidak sesuai, paspor bermasalah, tidak memiliki tiket pulang, belum mengisi arrival card, masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, tidak bisa menunjukkan bukti keuangan dan akomodasi, pernah dideportasi dari negara tersebut sebelumnya, masuk ke dalam daftar blacklist, hingga dicurigai akan bekerja secara ilegal.

Petugas imigrasi biasanya akan membawa orang tersebut di ruang khusus, kemudian menanyakan banyak hal. Jika tidak bisa menjawab atau keterangan yang diberikan tidak sesuai, maka petugas berhak menolak kedatangannya dan memberikan stempel Not To Land. Tindakan ini sebenarnya bersifat preventif untuk menghindari timbulnya masalah yang akan terjadi di sana.

Sementara itu, deportasi biasanya terjadi karena adanya pelanggaran hukum atau aturan keimigrasian yang dilakukan WNA di suatu wilyaha negara. Contohnya overstay, bekerja tanpa izin, terlibat tindak kriminal, atau melanggar ketentuan visa.

Karena sifat pelanggarannya lebih serius, deportasi seringkali disertai sanksi tambahan, seperti larangan masuk kembali dalam jangka waktu tertentu, bahkan permanen. Hal ini berbeda dengan Not To Land yang belum tentu berujung pada blacklist permanen, tergantung kebijakan negara masing-masing.

3. Konsekuensi dan dampaknya

Dalam kasus Not To Land, penumpang biasanya akan dipulangkan dengan penerbangan atau kapal berikutnya ke negara asal atau ke titik keberangkatan terakhir. Maskapai yang membawa penumpang tersebut seringkali bertanggung jawab atas pemulangannya (tergantung kebijakan maskapai). Proses NTL ini relatif lebih cepat karena belum melibatkan proses hukum yang panjang.

Sedangkan, deportasi bisa melibatkan penahanan sementara di pusat detensi imigrasi sebelum pemulangan dilakukan. Proses ini bisa memakan waktu karena ada pemeriksaan lebih lanjut, koordinasi dengan kedutaan, hingga pengurusan dokumen perjalanan.

Dari segi dampak, deportasi umumnya lebih berat karena bisa memengaruhi riwayat perjalanan internasional seseorang di masa depan. Beberapa negara bahkan mencatatnya dalam sistem imigrasi global, sehingga permohonan visa berikutnya bisa menjadi lebih sulit dibandingkan kasus Not To Land.

Meski sama-sama berujung pada pemulangan ke negara asal, Not To Land dan deportasi memiliki perbedaan mendasar dari segi waktu kejadian, penyebab, hingga konsekuensinya. Pastikan dokumen perjalanan lengkap serta sesuai dengan tujuan kunjungan, supaya hal ini tidak terjadi kepadamu.

Editorial Team