Istilah deportasi barangkali sering kamu dengar dan muncul dalam berbagai berita perjalanan internasional, terutama saat ada WNI yang bermasalah di luar negeri atau sebaliknya, WNA yang membuat masalah di Indonesia. Dalam kasus ini, mereka yang dideportasi wajib meninggalkan suatu negara sesegera mungkin sesuai prosedur yang ditetapkan pihak imigrasi.
Selain deportasi, ada lagi istilah lain, yakni Not To Land (NTL). Di beranda media sosial, banyak WNI yang curhat mengalami hal ini saat liburan ke luar negeri, terutama Malaysia dan Singapura. Salah satu tokoh populer yang pernah terkenal NTL adalah Ustaz Abdul Somad saat hendak berkunjung ke Singapura, Mei 2022.
Banyak yang mengira deportasi dan Not To Land itu sama dengan deportasi, karena sama-sama memiliki konsekuensi "dipulangkan" dari suatu negara. Padahal, keduanya punya perbedaan yang signifikan, lho!
Perbedaan ini penting dipahami, agar kamu gak salah kaprah saat membaca atau mendengar informasinya. Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan Not To Land dan deportasi!
