Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apa Itu Izin Tinggal Keadaan Terdesak?
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Situasi konflik di Timur Tengah antara Iran dan Israel berdampak pada mobilitas warga negara asing (WNA) di berbagai negara, termasuk Indonesia. Mereka mengalami kendala untuk kembali ke negaranya, karena pembatalan penerbangan atau kondisi keamanan yang belum memungkinkan untuk bepergian.

Merespons situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kebijakan khusus berupa Izin Tinggal Keadaan Terdesak (ITKT) atau Stay Permit under Force Majeure. Wah, apa itu Izin Tinggal Keadaan Terdesak (ITKT) ini dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!

Pengertian Izin Tinggal Keadaan Terdesak

Izin Tinggal Keadaan Terdesak merupakan kebijakan khusus dari imigrasi untuk Warga Negara Asing yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia, karena kondisi darurat atau force majeure. Kondisi darurat ini bisa berupa bencana alam, konflik bersenjata, pandemik, gangguan transportasi internasional, hingga situasi keamanan yang membuat perjalanan keluar negeri tidak memungkinkan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran, agar WNA tetap dapat tinggal sementara di Indonesia tanpa terkena sanksi keimigrasian. Hal ini penting karena biasanya setiap WNA harus mematuhi masa berlaku visa atau izin tinggal yang telah ditetapkan.

Dengan adanya izin tinggal keadaan terdesak, WNA tidak perlu khawatir akan dikenai sanksi keimigrasian selama mereka mengikuti prosedur yang ditetapkan kantor imigrasi setempat. Mereka tetap diizinkan tinggal sementara di Indonesia hingga situasi memungkinkan untuk kembali ke negara asalnya.

Kebijakan penumpang yang terdampak konflik dan overstay

Potret penumpang mancanegara di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dalam kasus konflik Iran vs Israel yang berdampak pada negara-negara lain di Timur Tengah, ribuan WNA dengan tujuan wilayah tersebut mengalami pembatalan atau penundaan penerbangan dari tiga bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu.

Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:

  1. memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan, serta

  2. menerapkan tarif biaya beban Rp0 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai atau otoritas bandara) setempat.

Dengan kebijakan ITKT ini, pemerintah berupaya memastikan WNA yang terjebak situasi darurat tetap mendapatkan perlindungan hukum, serta pelayanan keimigrasian yang layak selama berada di Indonesia. Semoga konflik segera mereda dan situasi kembali kondusif seperti sedia kala, ya.

Editorial Team