Potret penumpang mancanegara di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Dalam kasus konflik Iran vs Israel yang berdampak pada negara-negara lain di Timur Tengah, ribuan WNA dengan tujuan wilayah tersebut mengalami pembatalan atau penundaan penerbangan dari tiga bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu.
Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:
memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan, serta
menerapkan tarif biaya beban Rp0 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai atau otoritas bandara) setempat.
Dengan kebijakan ITKT ini, pemerintah berupaya memastikan WNA yang terjebak situasi darurat tetap mendapatkan perlindungan hukum, serta pelayanan keimigrasian yang layak selama berada di Indonesia. Semoga konflik segera mereda dan situasi kembali kondusif seperti sedia kala, ya.