Potret konter checkin bandara (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
Secara harfiah, No Show Fee adalah biaya penalti atau denda yang diberikan maskapai penerbangan kepada penumpang yang tidak muncul (No Show) di bandara hingga waktu keberangkatan pesawat habis, tanpa memberi tahu atau melakukan pembatalan sebelumnya. Status No Show otomatis melekat pada tiket jika calon penumpang tidak melakukan proses checkin atau tidak naik ke pesawat setelah checkin (Gate No Show).
Jadi, selain tidak checkin di konter atau di self checkin kiosk, penumpang yang terlalu lama di area bandara (baik untuk belanja, makan, atau ketiduran) padahal sudah melakukan checkin hingga akhirnya pesawat lepas landas, juga bisa dikenakan denda berupa No Show Fee tersebut. Biaya ini berfungsi sebagai denda administratif, karena penumpang dianggap telah "memblokir" kursi maskapai.
Apabila penumpang memiliki tiket pulang-pergi (round trip) dalam satu kode booking, status No Show pada penerbangan berangkat seringkali memicu pembatalan otomatis pada penerbangan pulang. Kebijakan ini disebut sebagai "sequential use of flight coupons." Jadi, jika kamu tidak hadir di penerbangan pertama tanpa kabar, maskapai berasumsi kamu tidak akan melakukan perjalanan pulang nantinya.
Selain itu, penting untuk dipahami apabila kamu berencana mengubah jadwal setelah status no show terjadi, kamu tidak hanya akan dikenakan biaya perubahan jadwal (reschedule fee) dan selisih harga tiket, tetapi juga harus membayar No Show Fee tersebut. Alhasil, tiket yang semula murah bisa menjadi sangat mahal akibat adanya "tumpukan" biaya penalti ini.