Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan keamanan yang merujuk pada standar keamanan internasional, seperti International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Transportation Security Administration (TSA). Semua barang yang dibawa ke kabin harus memenuhi syarat tertentu, termasuk baterai kamera.
Sebagai contoh Garuda Indonesia. Maskapai ini memiliki aturan yang sangat detail terkait baterai yang dibawa penumpang. Beberapa jenis baterai yang biasanya digunakan untuk kamera adalah dry alkaline battery, dry rechargeable, lithium ion, larger lithium ion, dan lithium metal (non-rechargeable).
Secara umum, semua bateri kamera tersebut boleh dibawa masuk ke dalam kabin dan tidak perlu dilepas dari perangkatnya, kecuali baterai cadangan. Bahkan, baterai jenis lithium ion, large lithium ion, dan lithium metal, bersifat wajib dibawa ke dalam kabin dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat.
Selain itu, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan terkait tiga baterai ini, yakni:
Lithium ion battery berkapasitas maksimal 100 Wh (Watt hours) per baterai dan boleh disimpan di dalam perangkat kamera,
Larger lithium ion berkapasitas antara 101-160 Wh per baterai, tetapi harus ada persetujuan dari maskapai. Setiap penumpang boleh membawa dua baterai, juga dengan persetujuan maskapai, serta
Llithium metal mengandung litium maksimal 2 gram per baterai.
Garuda Indonesia tidak menentukan batasan jumlah baterai atau perangkat yang dibawa untuk penggunaan pribadi. Sedangkan, maskapai Singapore Airlines memberi batasan, yakni:
Lithium ion dan lithium metal battery dengan kapasitas tidak lebih dari 100 Wh atau kandungan litiumnya tidak lebih dari 2 gram, jumlah maksimal yang boleh dibawa adalah 15 buah per penumpang (dikombinasi dengan bagasi tercatat) untuk baterai yang dimasukkan ke dalam perangkat dan 20 buah per penumpang apabila dijadikan cadangan (baterai harus dilindungi dari kerusakan dan korsleting).
Lithium ion dan lithium metal battery dengan kapasitas antara 100-160 Wh atau kandungan litiumnya antara 2-8 gram, jumlah maksimal yang boleh dibawa adalah dua buah per penumpang untuk baterai yang dimasukkan ke dalam perangkat, dan dua buah per penumpang jika dijadikan cadangan (baterai harus terlindungi dari kerusakan dan korsleting).