- tas komputer jinjing (laptop) atau tas tangan (purse atau pocketbook),
- jaket tebal (overcoat) atau selimut,
- payung atau tongkat bantu jalan,
- kamera saku atau teropong,
- bahan bacaan dengan jumlah wajar,
- baby stroller ukuran kabin (maksimal 36 cm x 23 cm x 56 cm), baby basket, atau tempat duduk bayi dengan pengaman (approved car seat or CARES), dan
- kursi roda ukuran kabin atau yang bisa dilipat, atau tongkat ketiak bantu jalan yang digunakan oleh penumpang.
Apakah Boleh Membawa Tripod ke Kabin Pesawat?

- Tripod adalah travel essential yang wajib dibawa bagi para fotografer dan videografer.
- Aturan umum terkait barang bawaan di kabin pesawat harus dipahami sebelum membawa tripod.
- Tripod boleh dibawa ke kabin pesawat, asalkan ukurannya tidak melebihi ketentuan dari maskapai dan dinilai aman oleh petugas keamanan.
Bagi kamu yang hobi fotografi atau videografi dan sering bepergian sendiri (solo traveler), tripod menjadi salah satu travel essentials yang wajib dibawa. Alat ini berfungsi sebagai penyangga kamera atau smartphone saat mengabadikan momen, terutama foto atau video diri sendiri, sehingga hasilnya stabil.
Namun, banyak orang yang masih bingung saat hendak mambawa tripod naik pesawat, apakah tripod ini boleh dibawa ke dalam kabin atau harus dimasukkan ke bagasi?
Mengingat aturan barang bawaan di kabin pesawat cukup ketat, terutama benda-benda yang berukuran panjang dan berpotensi mengganggu kenyamanan penerbangan. Banyak kasus traveler harus membuang tripodnya di bandara karena aturan ini.
So, penting bagi kita semua untuk memahami regulasi maskapai dan keamanan penerbangan terkait barang bawaan. Sebenarnya boleh, gak, sih, tripod ini dibawa ke kabin pesawat? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, yuk!
Aturan umum terkait barang bawaan di kabin pesawat
Sebelum menjawab pertanyaan tentang boleh tidaknya tripod dibawa ke kabin pesawat, kita harus memahami dulu tentang aturan umum terkait barang yang boleh dibawa masuk ke sana. Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan yang merujuk pada standar keamanan internasional, yakni International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Transportation Security Administration (TSA). Barang yang dibawa ke kabin harus memenuhi syarat tertentu dan harus ditaati setiap penumpang.
Sebagai contoh Garuda Indonesia. Maskapai ini menerapkan aturan terkait barang atau bagasi yang boleh dibawa ke kabin. Setiap penumpang boleh membawa bagasi dengan maksimal panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm, serta jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7 kg.
Untuk penerbangan Economy Class dengan pesawat CRJ dan ATR, ukuran maksimum barang adalah panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, serta jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak lebih dari 92 cm atau berat 7 kg.
Selain itu, terdapat pula barang bawaan bebas biaya yang boleh dibawa ke kabin (di luar ketentuan di atas). Di antaranya:
Tripod boleh dibawa, asalkan...

Merujuk pada aturan maskapai di atas, membawa tripod ke dalam kabin pesawat bisa "boleh" dan "tidak boleh." Hal ini terkait dengan ukuran panjangnya dan pertimbangan dari petugas keamanan.
Tripod yang boleh dibawa ke kabin biasanya adalah tripod mini yang panjangnya kurang dari 40 cm setelah dilipat dan beratnya tidak lebih dari satu kilogram. Alat ini cenderung tidak memakan tempat, sehingga bisa dimasukkan ke dalam koper kabin, tas kamera, atau tas jinjing.
Sebaliknya, tripod profesional yang panjangnya melebihi ketentuan bagasi kabin dan bahan pembuatannya keras (logam atau aluminium) akan dianggap membahayakan keamanan penerbangan.
Petugas keamanan berhak menolak penumpang membawa tripod tersebut ke kabin. Dalam kasus seperti ini, penumpang disarankan untuk menyimpannya di bagasi tercatat, agar tidak menimbulkan masalah saat pemeriksaan keamanan.
Nah, sekarang kamu sudah tahu jawabannya, kan? Kesimpulannya, tripod boleh dibawa ke kabin pesawat, asalkan ukurannya tidak melebihi ketentuan dari maskapai dan dinilai aman oleh petugas keamanan.


















