Tembok Besar China (unsplash.com/Hanson Lu)
Pembuatan visa China bisa diwakilkan oleh orang lain, agen travel, atau lembaga perjalanan lainnya untuk proses penyerahan dokumen dan pengambilan saja. Hingga 31 Desember 2026, terdapat pengecualian sementara, pemohon visa untuk kunjungan jangka pendek single/double entry yang kurang dari 180 hari dibebaskan dari sidik jari, kecuali untuk visa jangka panjang tertentu.
Bagi pemohon visa jangka panjang China yang lebih dari 180 hari, mencakup Visa X1 (studi), S1 (reuni keluarga), dan Z (kerja), yang memerlukan izin tinggal di Biro Keamanan Publik dalam 30 hari kedatangan wajib datang ke Pusat Layanan Aplikasi Visa China (CVASC) di domisili masing-masing saat penyerahan dokumen atau kunjungan pertama untuk melakukan sidik jari. Sementara pengambilannya bisa diwakilkan oleh orang lain.
Meski begitu, terdapat pengecualian permanen bagi pemohon visa jangka panjang China, sehingga tidak wajib memberikan sidik jari dan bisa diwakilkan oleh orang lain. Pemohon tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) di bawah 14 tahun, di atas 70 tahun, pemegang paspor diplomatik/dinas, atau mereka yang sidik jarinya sudah diambil dalam 5 tahun terakhir di Pusat Layanan Aplikasi Visa China (CVASC) dengan paspor yang sama.