Apakah Pengambilan Paspor Boleh Diwakilkan?

Paspor merupakan salah satu dokumen penting bagi siapa saja yang ingin menempuh perjalanan ke luar negeri. Proses pembuatan paspor dilakukan dengan dua tahap.
Dimulai dari mendaftar secara daring di aplikasi M-Paspor, kemudian datang ke Kantor Imigrasi (Kanim) yang ingin dituju untuk pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan dokumen, serta wawancara.
Durasi pembuatan paspor sekitar 4 hari kerja. Setelah itu, paspor sebaiknya langsung diambil orang yang bersangkutan atau si pembuat paspor dalam kurun waktu maksimal satu bulan. Jika lebih dari itu, maka permohonannya bisa dibatalkan.
Namun, bagaimana jika si pembuat paspor ada kendala dan tidak bisa mengambilnya sendiri? Apakah pengambilannya bisa diwakilkan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini, ya!
Pihak-pihak yang boleh mengambil paspor
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Pasal 23, paspor biasa yang telah selesai dapat diambil beberapa pihak, antara lain:
- pemohon paspor,
- orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan (dengan pemohon paspor), dan
- orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan (dengan pemohon paspor).
Ketiganya pihak tersebut memiliki prosedur dan syarat berbeda saat hendak mengambil paspor. Jika diambil langsung oleh pemohon paspor, maka ia wajib membawa tanda bukti pengantar permohonan paspor, tanda bukti pembayaran, dan bukti identitas yang sah (KTP/SIM).
Apabila diambil orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon (orangtua, saudara kandung, suami, istri, atau anak kandung yang namanya tertera dalam satu Kartu Keluarga), maka orang tersebut harus menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas pengambil yang sah.
Sementara itu, jika paspor akan diambil orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon (agen wisata, tetangga, teman, dan sebagainya), maka si pengambil harus menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa yang ditandatangani pemilik paspor di atas materai Rp10 ribu, dan identitas pengambil yang sah.