Paspor merupakan salah satu dokumen penting bagi siapa saja yang ingin menempuh perjalanan ke luar negeri. Proses pembuatan paspor dilakukan dengan dua tahap.
Dimulai dari mendaftar secara daring di aplikasi M-Paspor, kemudian datang ke Kantor Imigrasi (Kanim) yang ingin dituju untuk pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan dokumen, serta wawancara.
Durasi pembuatan paspor sekitar 4 hari kerja. Setelah itu, paspor sebaiknya langsung diambil orang yang bersangkutan atau si pembuat paspor dalam kurun waktu maksimal satu bulan. Jika lebih dari itu, maka permohonannya bisa dibatalkan.
Namun, bagaimana jika si pembuat paspor ada kendala dan tidak bisa mengambilnya sendiri? Apakah pengambilannya bisa diwakilkan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini, ya!