Ilustrasi pemeriksaan bea cukai di bandara (nytimes.com)
Selanjutnya, Bea Cukai juga menyatakan aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh dari luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia, sehingga statusnya merupakan barang impor.
Apabila seorang penumpang pesawat dari luar negeri membawa barang-barang melebihi jumlah yang sudah ditetapkan dalam Permendag 36, maka barang tersebut akan dilarang untuk masuk ke alias ditegah untuk dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, ada seorang penumpang pesawat membeli dua buah sepatu dari luar negeri. Apabila harga dua sepatu tersebut tidak melebihi USD500 atau sekitar Rp7,8 juta, maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
"Tapi, kalau dua sepatu tersebut nilainya lebih dari US$500, maka atas selisih nilainya akan dihitung untuk pengenaan bea masuk dan pajak impor," cuit akun X @beacukaiRI.
Namun, perlu diingat bahwa pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri (personal use) dan tidak digunakan untuk dijual kembali.
Bea Cukai juga mengingatkan kepada seluruh penumpang pesawat dari luar negeri untuk mengisi Customs Declaration setibanya di Indonesia. Formulir tersebut menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang.
Nah, itu dia aturan Bea Cukai tentang barang bawaan penumpang pesawat yang wajib kamu perhatikan jika hendak masuk ke Indonesia setelah pelesiran dari luar negeri. Jangan sampai barang-barang bawaanmu bermasalah, ya!