Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Aturan Barang Bawaan Penumpang saat Naik Kereta Api Indonesia

Suasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)
Suasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Kereta api menjadi salah satu transportasi andalan untuk traveling. Selain memberikan pengalaman dan keseruan, harga tiket kereta api lebih terjangkau dibanding pesawat terbang.

Bahkan, fasilitas kereta api jauh kini semakin nyaman dibandingkan zaman dahulu. Ditambah saat melewati panorama sepanjang perjalanan, bisa menjadi cara untuk refreshing

Nah, bagi kamu yang suka bepergian dengan kereta api, kamu perlu memperhatikan barang yang akan dibawa. KAI memiliki aturan tentang barang bawaanmu, lho. Ada apa saja? Melansir dari situs resmi KAI, simak beberapa aturan dan ketentuan tentang barang bawaan di kereta api berikut!

1. Syarat barang masuk bagasi

ilustrasi naik kereta api (instagram.com/whelly_k)
ilustrasi naik kereta api (instagram.com/whelly_k)

Setiap penumpang boleh membawa barang masuk ke bagasi kereta api dengan berat maksimal 20 kilogram, dan dengan volume maksimal 100 dm3. Selain itu, paling banyak terdiri dari empat item bagasi tanpa biaya tambahan.

2. Biaya kelebihan berat bagasi

Kereta Api (KA) Pangrango lintas Bogor-Sukabumi. (dok. KAI)
Kereta Api (KA) Pangrango lintas Bogor-Sukabumi. (dok. KAI)

Jika membawa barang yang melebihi ketentuan berat dan ukuran, barang tersebut tetap boleh dibaya. Namun, dikenakan biaya tambahan sebagai berikut.

  • kereta api kelas eksekutif Rp10 ribu kilogram.
  • kereta api kelas bisnis Rp6.000 per kilogram.
  • kereta api kelas ekonomi Rp2.000 kilogram.

3. Dilarang membawa barang lebih dari 40 kilogram

Ilustrasi koper (unsplash.com/@convertkit)
Ilustrasi koper (unsplash.com/@convertkit)

Jika barang bawaan kamu memiliki berat lebih dari 40 kilogram, maka gak diizinkan membawanya ke dalam kabin kereta. Disarankan menggunakan jasa pengiriman barang, seperti KAI Logistik.

4. Aturan membawa sepeda

Ilustrasi sepeda lipat (totalwomenscycling.com)
Ilustrasi sepeda lipat (totalwomenscycling.com)

Kamu bisa membawa sepeda saat naik kereta api. Namun, hanya boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci. 

5. Barang bawaan menjadi tanggung jawab pribadi

Ilustrasi penumpang kereta (unsplash.com/@kwan_fvng)
Ilustrasi penumpang kereta (unsplash.com/@kwan_fvng)

KAI tak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang penumpang. Setiap penumpang wajib menjaga barang bawaannya. Jika kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, kamu bisa minta bantuan kepada petugas. 

6. Barang yang dilarang saat naik kereta api

Ilustrasi bahan mudah meledak (pixabay.com/Amber_Avalona)
Ilustrasi bahan mudah meledak (pixabay.com/Amber_Avalona)

Ada beberapa barang yang gak diizinkan masuk ke dalam bagasi kereta api, seperti zat  adiktif, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar, barang yang berbau menyengat atau busuk, dan lain-lain. 

7. Aturan lainnya

IDN Times/Ardiansyah Fajar
IDN Times/Ardiansyah Fajar

Jika kamu ketahuan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan,  dan belum memiliki surat bagasi, maka akan kena denda sebesar Rp50 ribu per 5 kilogram untuk kereta api kelas eksekutif.

Selain itu, denda Rp30 ribu per 5 kilogram untuk kereta api kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp15 ribu per 5 kilogram untuk kelas ekonomi non-komersial. 

Itulah beberapa aturan membawa barang saat naik kereta api. Disarankan membawa barang secukupnya dalam satu tempat, sehingga perjalanan kamu bisa lebih nyaman dan aman. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mayang Ulfah Narimanda
Dhiya Awlia Azzahra
3+
Mayang Ulfah Narimanda
EditorMayang Ulfah Narimanda
Follow Us