7 Aturan Barang Bawaan Penumpang saat Naik Kereta Api Indonesia

Kereta api menjadi salah satu transportasi andalan untuk traveling. Selain memberikan pengalaman dan keseruan, harga tiket kereta api lebih terjangkau dibanding pesawat terbang.
Bahkan, fasilitas kereta api jauh kini semakin nyaman dibandingkan zaman dahulu. Ditambah saat melewati panorama sepanjang perjalanan, bisa menjadi cara untuk refreshing.
Nah, bagi kamu yang suka bepergian dengan kereta api, kamu perlu memperhatikan barang yang akan dibawa. KAI memiliki aturan tentang barang bawaanmu, lho. Ada apa saja? Melansir dari situs resmi KAI, simak beberapa aturan dan ketentuan tentang barang bawaan di kereta api berikut!
1. Syarat barang masuk bagasi

Setiap penumpang boleh membawa barang masuk ke bagasi kereta api dengan berat maksimal 20 kilogram, dan dengan volume maksimal 100 dm3. Selain itu, paling banyak terdiri dari empat item bagasi tanpa biaya tambahan.
2. Biaya kelebihan berat bagasi

Jika membawa barang yang melebihi ketentuan berat dan ukuran, barang tersebut tetap boleh dibaya. Namun, dikenakan biaya tambahan sebagai berikut.
- kereta api kelas eksekutif Rp10 ribu kilogram.
- kereta api kelas bisnis Rp6.000 per kilogram.
- kereta api kelas ekonomi Rp2.000 kilogram.
3. Dilarang membawa barang lebih dari 40 kilogram

Jika barang bawaan kamu memiliki berat lebih dari 40 kilogram, maka gak diizinkan membawanya ke dalam kabin kereta. Disarankan menggunakan jasa pengiriman barang, seperti KAI Logistik.
4. Aturan membawa sepeda

Kamu bisa membawa sepeda saat naik kereta api. Namun, hanya boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.
5. Barang bawaan menjadi tanggung jawab pribadi

KAI tak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang penumpang. Setiap penumpang wajib menjaga barang bawaannya. Jika kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, kamu bisa minta bantuan kepada petugas.
6. Barang yang dilarang saat naik kereta api

Ada beberapa barang yang gak diizinkan masuk ke dalam bagasi kereta api, seperti zat adiktif, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar, barang yang berbau menyengat atau busuk, dan lain-lain.
7. Aturan lainnya

Jika kamu ketahuan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan, dan belum memiliki surat bagasi, maka akan kena denda sebesar Rp50 ribu per 5 kilogram untuk kereta api kelas eksekutif.
Selain itu, denda Rp30 ribu per 5 kilogram untuk kereta api kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp15 ribu per 5 kilogram untuk kelas ekonomi non-komersial.
Itulah beberapa aturan membawa barang saat naik kereta api. Disarankan membawa barang secukupnya dalam satu tempat, sehingga perjalanan kamu bisa lebih nyaman dan aman.