Meski pintu darurat pesawat umumnya tidak dapat dibuka saat mengudara, tetapi pada beberapa kasus, ada penumpang yang berhasil membukanya sebelum mendarat. Seperti dilansir Afar, penumpang Asiana Airlines membuka pintu darurat pada ketinggian 212 meter dan hanya sekitar 3 menit sebelum mendarat.
Baru-baru ini penumpang China Eastern Airlines melakukan hal serupa ketika pesawat baru mendarat dan masih melaju di landasan pacu. Hal tersebut bisa terjadi ketika tekanan udara dalam kabin disesuaikan dengan tekanan udara di luar kabin.
Akibat tindakan tersebut, penumpang yang membuka pintu darurat dikenakan denda mulai dari Rp231 juta hingga lebih dari Rp440 juta. Besaran nilai denda tergantung pada jenis pesawat, keadaannya, dan aturan yang berlaku di setiap negara. Selain denda, penumpang tersebut juga mendapatkan ancaman hukuman pidana.
Di Indonesia sendiri, tindakan membuka pintu darurat pesawat termasuk dalam perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan berdasarkan Undang-Undang (UU) Penerbangan Pasal 54. Besaran dendanya sesuai peraturan dalam UU Penerbangan pasal 412 ayat 1, yakni paling banyak Rp500 juta atau pidana penjara paling lama 2 tahun. Nominal tersebut berlaku jika tidak mengakibatkan kerusakan.
Jika tindakan membuka pintu darurat secara sembarangan mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Pelaku juga dapat dituntut hukum pidana penjara paling lama 5 tahun. Lebih parah lagi, apabila mengakibatkan cacat tetap atau korban jiwa dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Nah, sekarang kamu sudah paham bahwa membuka pintu darurat pesawat sembarangan, termasuk pelanggaran hukum yang serius. Tindakan tersebut dapat membahayakan seluruh penumpang dan awak pesawat. Oleh sebab itu, hukuman dendanya paling banyak Rp500 juta dan pada kondisi tertentu bisa mencapai Rp2,5 miliar.