Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor saat Berada di Luar Negeri?

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara saat bepergian atau tinggal di negara lain. Jika sudah mendekati enam bulan sebelum masa berlakunya habis, sebaiknya paspor segera diperpanjang atau diganti baru. Tujuannya untuk memudahkan berbagai proses administrasi, terutama jika kamu tinggal di luar negeri untuk bekerja, belajar, atau mengikuti pasangan.
Mengurus penggantian paspor saat berada di luar negeri mungkin terdengar rumit, tetapi sebenarnya prosesnya cukup mudah, jika kamu tahu langkah-langkah yang tepat. Proses ini dapat dilakukan di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat kamu berada.
Mungkin KBRI atau KJRI setiap negara memiliki peraturan dan prosedur yang sedikit berbeda. Jadi, penting untuk memahami dokumen yang dibutuhkan, biaya yang harus disiapkan, serta langkah-langkah yang harus diikuti.
Nah, supaya kamu gak bingung, simak panduan lengkap tentang cara memperpanjang atau mengganti paspor saat di luar negeri berikut ini, yuk!
1. Syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor di luar negeri
Persyaratan untuk perpanjangan atau penggantian paspor di luar negeri sebenarnya sama, yakni membawa paspor lama serta KTP elektronik untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya. Di paspor lama tersebut, harus tertera visa atau izin tinggal resmi di suatu negara.
Selain itu, beberapa KBRI atau KJRI juga memberikan syarat tambahan yang harus dipenuhi. Misalnya, di Belanda harus menyertakan Verblijfsvergunning atau surat izin tinggal di sana (di Indonesia semacam KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas yang berlaku selama lima tahun).
Tak sedikit pula yang harus melampirkan pas foto dengan ukuran tertentu untuk dilampirkan di formulir dan ada yang fotonya cukup diunggah saat proses pendaftaran online. Foto ini nantinya tidak digunakan untuk foto di paspor, hanya sebagai pelengkap administrasi. Informasi lebih lengkapnya bisa dicek di laman KBRI atau KJRI setempat.