Bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri, ada aturan baru yang perlu diperhatikan saat kembali ke Tanah Air. Semua penumpang pesawat dengan rute internasional wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia sebelum tiba di bandara atau pelabuhan. Kebijakan baru ini berlaku mulai hari ini, 1 September 2025.
Melalui aplikasi ini, proses yang sebelumnya rumit menjadi lebih simpel. Penumpang tidak perlu mengisi formulir terpisah, karena deklarasi imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina sudah terintegrasi dalam satu sistem digital. Pengisian bisa dilakukan dengan mudah, baik lewat website resmi maupun aplikasi All Indonesia di smartphone kamu.
Lantas, bagaimana cara mengisinya? Apakah aturan ini berlaku di semua pintu masuk internasional? Yuk, simak baik-baik informasinya!