Insiden kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026), berdampak pada operasional perjalanan kereta api. Sejumlah perjalanan mengalami keterlambatan hingga pembatalan, sehingga memengaruhi rencana perjalanan penumpang.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan kebijakan pengembalian dana atau refund tiket sebesar 100 persen bagi pelanggan terdampak. Kebijakan ini berlaku khusus untuk jadwal keberangkatan pada 27 dan 28 April 2026.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengajukan refund tiket akibat kecelakaan tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
