Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
tripzilla.id

Di tengah insiden banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membuat kebijakan yang meringankan para korban. Kehilangan harta benda sudah pasti, termasuk dokumen-dokumen penting seperti paspor hilang atau rusak.

Tenang, kamu yang terdampak banjir bisa membuat baru tanpa harus dikenakan denda. Prosesnya pun dipermudah.

"Hal ini karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan atau kerusakan paspor karena basah oleh air atau lumpur yang dibawa banjir," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, seperti dilansir dari Antara.

1. Kamu hanya perlu memberikan surat laporan dari kantor kelurahan domisili

instagram.com/ditjen_imigrasi

Warga yang paspornya rusak atau hilang, cukup datang ke kantor imigrasi penerbit dengan melampirkan surat keterangan dari kantor kelurahan terjadinya bencana banjir.

Selanjutnya, kamu akan diminta melengkapi persyaratan dokumen sebagai syarat prosedur berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas.

Melansir dari Jakartapusat.imigrasi.go.id, berikut ini proses BAP:

  • Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
  • Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
  • Proses pembuatan surat atau rekomendasi ke Kanwil untuk paspor rusak yang masih berlaku;
  • Maksimal dua hari kerja.

2. Tak ada denda paspor rusak atau hilang

Editorial Team

Tonton lebih seru di