Layanan pembuatan paspor di Imigrasi Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Jika paspor kamu hilang atau rusak, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat mengajukan permohonan penggantian. Berikut syarat-syaratnya.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat (jika paspor hilang).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Setelah dokumen tersebut lengkap, pemohon harus mengisi formulir di loket kantor imigrasi. Petugas imigrasi akan memeriksa permohonan tersebut dan mencatat hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP tersebut akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor, petugas akan menerbitkan paspor baru setelah pemohon membayar biaya yang telah ditetapkan.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kondisi paspor yang hilang atau rusak.
- Jika paspor hilang atau rusak karena ketidaksengajaan di luar kendali pemegang paspor, maka penggantian paspor akan diberikan sesuai prosedur.
- Jika hilangnya atau rusaknya paspor disebabkan kelalaian atau kecerobohan, seperti alasan yang tidak dapat diterima, penggantian paspor bisa ditangguhkan antara enam bulan hingga dua tahun.
Selain denda, kamu juga harus membayar biaya penggantian paspor.
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350 ribu.
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650 ribu.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta (di luar biaya penerbitan paspor).
Dengan mengetahui ciri-ciri di atas paspor yang tak bisa digunakan tersebut, kamu bisa menghindari masalah yang tidak perlu dan memastikan perjalanan akan berjalan lancar. Pastikan selalu memeriksa kondisi paspor dan menyimpannya dengan aman, ya!