Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Negara Ini Mengizinkan Warga Negaranya Punya Paspor Ganda

Ilustrasi pengecekan paspor (freepik.com/freepik)
Ilustrasi pengecekan paspor (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Paspor ganda hanya bisa didapat oleh warga berkewarganegaraan ganda, yang tinggal di negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda.
  • Finlandia, Prancis, Australia, Belgia, dan Norwegia adalah beberapa negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda serta penerbitan paspor ganda.
  • Keuntungan memiliki paspor ganda juga memiliki tantangan tersendiri seperti proses rumit dan membayar pajak di masing-masing negara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pernah dengar apa itu paspor ganda? Paspor ganda merupakan keuntungan yang hanya bisa diperoleh orang yang memiliki dua kewarganegaraan, serta tinggal di negara yang mengizinkan memiliki kewarganegaraan ganda.

Kewarganegaraan ganda sendiri artinya seseorang yang tinggal di suatu negara dan menjadi warga negara tersebut, tetapi pada waktu yang bersamaan, dia juga memiliki status kewarganegaraan di negara lain. Singkatnya, menjadi warga negara di dua negara yang berbeda secara bersamaan.

Dilansir dari Immigrant Invest, kewarganegaraan ganda baru bisa diperoleh jika kedua negara telah menandatangani perjanjian kewarganegaraan ganda. Kemudian, masing-masing pihak mengakui hak serta kewajiban warga negara di negara lain.

Lantas, negara apa saja yang mengizinkan kewarganegaraan ganda dan mengeluarkan paspor ganda? Berikut ulasannya. 

1. Finlandia

Ilustrasi bendera Finlandia (unsplash.com/ Andras Ratonyi)
Ilustrasi bendera Finlandia (unsplash.com/ Andras Ratonyi)

Sejak 2003, Finlandia telah mengizinkan penduduknya untuk memiliki dua atau bahkan beberapa kewarganegaraan sekaligus. Warga negara Finlandia diizinkan untuk memiliki kewarganegaraan asing, tanpa harus melepaskan statusnya sebagai warga Finlandia.

Hal tersebut juga berlaku bagi orang asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Finlandia. Mereka tidak diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan asli mereka. 

2. Prancis

Ilustrasi bendera Prancis (unsplash.com/Rafael Garcin)
Ilustrasi bendera Prancis (unsplash.com/Rafael Garcin)

Selain Finlandia, Prancis juga mengizinkan warga negara Prancis untuk memiliki kewarganegaraan ganda ataupun beberapa kewarganegaraan sejak beberapa dekade ini. 

Bahkan, dalam Hukum 1993 Méhaignerie, pemerintah Prancis memperbolehkan anak yang lahir di Prancis dari orangtua asing untuk meminta kewarganegaraan Prancis pada masa dewasa. Dengan catatan, mereka bukan para wisatawan atau pengunjung jangka pendek.

3. Australia

Australia (unsplash.com/Dan Freeman)
Australia (unsplash.com/Dan Freeman)

Berikutnya, Pemerintah Australia mengizinkan penduduknya untuk memiliki kewarganegaraan ganda dan berlaku bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan lain secara otomatis. Hal tersebut bisa terjadi melalui perkawinan atau dengan menjadi penduduk tetap di Australia. 

4. Belgia

Ilustrasi bendera Belgia (unsplash.com/Chris Robert)
Ilustrasi bendera Belgia (unsplash.com/Chris Robert)

Sejak 2008, Belgia telah mengizinkan status kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya. Bahkan, Belgia termasuk salah satu negara yang dapat memberikan kewarganegaraannya terhadap penduduk asing dengan mudah.

Dahulu, seseorang bisa menjadi warga negara Belgia hanya dengan menjalin hubungan yang baik dengan negara tersebut, serta menjaga kebersihan dalam jangka waktu tiga tahun. Namun, untuk sekarang, diperlukan lima tahun dan paling lama sembilan tahun untuk memperoleh kewarganegaraan Belgia.

5. Norwegia

Ilustrasi Norwegia (unsplash.com/Michael Fousert)
Ilustrasi Norwegia (unsplash.com/Michael Fousert)

Terakhir, ada Norwegia yang  baru mengizinkan penduduknya untuk memiliki status kewarganegaraan ganda sejak awal 2020. Penduduk asli Norwegia tidak akan kehilangan statusnya sebagai warga negara Norwegia meski sudah memiliki kewarganegaraan lain.

Itu dia beberapa negara yang memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda. Di balik keuntungan mendapatkan paspor ganda, memiliki kewarganegaraan ganda juga memiliki tantangannya tersendiri, seperti prosesnya yang rumit dan membayar pajak di masing-masing negara. 

Di Indonesia sendiri, pemerintah tidak mengizinkan warganya untuk memiliki paspor ganda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
Fina Wahibatun Nisa
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us