Selain paspor, visa merupakan salah satu dokumen perjalanan yang dibutuhkan seseorang jika hendak pergi ke negara tertentu. Begitu pula dengan warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik untuk kunjungan sementara, transit, atau bahkan tinggal selama beberapa waktu. Jika tidak ada perjanjian khusus terkait bebas visa, maka mereka harus membuat visa.
Salah satu jenis visa yang bisa dipilih warga negara asing adalah Visa on Arrival (VoA). Prosedur untuk mendapatkan visa ini lebih mudah jika dibandingkan dengan visa-visa lainnya. Namun, jenis kunjungan dan durasinya terbatas. Seperti transit, liburan, keperluan dengan pemerintah, pertemuan atau meeting, bisnis, dan kunjungan sosial lainnya.
Setiap tahunnya, jumlah subjek atau warga negara yang bisa mengajukan Visa on Arrival di Indonesia semakin bertambah. Tujuannya untuk membantu percepatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Kira-kira negara mana saja yang bisa mendapatkan Visa on Arrival di Indonesia ini? Simak daftarnya di bawah ini, yuk!
