Aturan Lengkap Bea Cukai tentang Barang Bawaan Penumpang Pesawat

Ada batasan harga juga yang perlu diperhatikan

Intinya Sih...

  • Pembatasan barang bawaan pesawat diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 mulai berlaku 10 Maret 2024.
  • Bea Cukai menjelaskan 11 barang bawaan yang dibatasi, termasuk pakaian, elektronik, mutiara, dan hewan serta produk hewan.
  • Aturan Bea Cukai juga mengikat terhadap barang-barang impor dari luar negeri dan memberlakukan pembebasan fiskal senilai US$500 bagi barang personal use.

Beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia, terutama yang sering menempuh perjalanan dari luar negeri dengan pesawat, cukup dibuat resah dan bingung dengan adanya berita tentang pembatasan barang bawaan. Pembatasan tersebut rupanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku mulai 10 Maret 2024.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang kejelasan peraturan tersebut. Sebab, sebelum pemberlakuannya, tidak ada sosialisasi yang dilakukan secara meluas pihak terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan sebagai pembuat aturan dan Bea Cukai sebagai pelaksana Permendag tersebut. 

Kamu pasti juga penasaran aturan lengkap Bea Cukai tentang barang bawaan penumpang pesawat, kan? Yuk, simak ringkasannya di bawah ini!

1. Ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi

Aturan Lengkap Bea Cukai tentang Barang Bawaan Penumpang PesawatIlustrasi sepatu (freepik.com/marymarkevich)

Melalui akun X (Twitter) @beacukaiRI, Bea Cukai menjelaskan posisinya adalah sebagai pihak atau lembaga pelaksana Permendag 36 tahun 2023 dari Kementerian Perdagangan. Bea Cukai menjelaskan ada 11 barang bawaan yang dibatasi, antara lain:

  1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai atau jumlah),
  2. Barang tekstil sudah jadi lainnya (paling banyak lima potong per orang),
  3. Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun),
  4. Tas (paling banyak dua buah per orang),
  5. Mainan (bernilai paling banyak FOB USD1.500 atau sekitar Rp24 juta per orang),
  6. Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB USD1.500 atau sekitar Rp24 juta per orang),
  7. Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang),
  8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB USD1.500 atau sekitar Rp24 juta),
  9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 atau sekitar Rp24 juta per penumpang),
  10. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

2. Jenis obat dan kosmetik yang dibatasi

Aturan Lengkap Bea Cukai tentang Barang Bawaan Penumpang PesawatIlustrasi obat-obatan (pexels.com/SHVETS production)

Selain Permendag 36 tahun 2023, Bea Cukai juga menjadi pengawas PerBPOM 28 tahun 2023 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam aturan tersebut, obat-obatan dan kosmetik yang dibatasai, antara lain:

  1. Obat berupa tablet, kaplet, kapsul, pil, dan lainnya, maksimal 30 buah per orang per jenis atau item produk,
  2. Obat berupa krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya, maksimal 3 (tiga) buah per orang per jenis atau item produk
  3. Obat berupa sirup, emulsi, suspense, dan lainnya, maksimal 3 (tiga) buah per orang per jenis atau item produk,
  4. Obat berupa aerosol maksimal 3 (tiga) buah per orang per jenis atau item produk,
  5. Obat bahan alam, kuasi, atau suplemen kesehatan maksimal 5 (lima) buah per penumpang (untuk bentuk sediaan tablet atau kapsul dalam strip, blister, botol, dan dikemas dalam dus kecil, maka batasan jumlah yang diperbolehkan sebanyak lima dus kecil),
  6. Kosmetik maksimal 20 (dua puluh) buah per penumpang,
  7. Pangan 5 (lima) kg per penumpang.

Baca Juga: 5 Tips Packing Barang Bawaan saat Mudik, agar Muat Banyak!

3. Ada fasilitas pembebasan fiskal senilai US$500

Aturan Lengkap Bea Cukai tentang Barang Bawaan Penumpang PesawatIlustrasi pemeriksaan bea cukai di bandara (nytimes.com)

Selanjutnya, Bea Cukai juga menyatakan aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh dari luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia, sehingga statusnya merupakan barang impor.

Apabila seorang penumpang pesawat dari luar negeri membawa barang-barang melebihi jumlah yang sudah ditetapkan dalam Permendag 36, maka barang tersebut akan dilarang untuk masuk ke alias ditegah untuk dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, ada seorang penumpang pesawat membeli dua buah sepatu dari luar negeri. Apabila harga dua sepatu tersebut tidak melebihi USD500 atau sekitar Rp7,8 juta, maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

"Tapi, kalau dua sepatu tersebut nilainya lebih dari US$500, maka atas selisih nilainya akan dihitung untuk pengenaan bea masuk dan pajak impor," cuit akun X @beacukaiRI.

Namun, perlu diingat bahwa pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri (personal use) dan tidak digunakan untuk dijual kembali.

Bea Cukai juga mengingatkan kepada seluruh penumpang pesawat dari luar negeri untuk mengisi Customs Declaration setibanya di Indonesia. Formulir tersebut menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang.

Nah, itu dia aturan Bea Cukai tentang barang bawaan penumpang pesawat yang wajib kamu perhatikan jika hendak masuk ke Indonesia setelah pelesiran dari luar negeri. Jangan sampai barang-barang bawaanmu bermasalah, ya!

Baca Juga: 7 Aturan Barang Bawaan Penumpang saat Naik Kereta Api Indonesia

Topik:

  • Fasrinisyah Suryaningtyas
  • Dewi Suci Rahayu
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya