Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, perjalanan umrah mandiri kini resmi diakui secara hukum di Indonesia. Regulasi baru ini memberi keleluasaan bagi umat muslim untuk merencanakan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi, asalkan tetap memenuhi syarat administrasi dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Sejalan dengan itu, tren baru ini langsung disambut hangat, terutama oleh generasi muda dan keluarga muda yang ingin merasakan pengalaman spiritual sekaligus perjalanan yang lebih fleksibel.
Nah, kalau kamu berencana menunaikan ibadah suci secara mandiri, ini panduan lengkap itinerary umrah mandiri 12 hari, mulai dari rute perjalanan hingga aktivitas ibadah dan kuliner yang bisa kamu nikmati di Tanah Suci. Coba cek, yuk!
