Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Mungkin kamu pernah melihat banyak orang asing yang tinggal di suatu wilayah, salah satunya seperti di Bali. Ternyata, mereka gak bisa sembarangan tinggal di Indonesia, lho.

Karena setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal, baik yang tinggal sementara atau menetap. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, bahwa orang asing wajib memiliki izin tinggal.

Ada beberapa jenis surat izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), mulai dari kunjungan, terbatas, dan tetap. Melansir dari indonesia.go.id, berikut beberapa jenis surat izin tinggal untuk WNA di Indonesia. 

1. Izin Tinggal Kunjungan

ilustrasi imigrasi cara naik kereta dari Malaysia ke Singapore (Dok. imigrasi.go.id)

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) merupakan izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu singkat.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:

  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan.
  2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir orang tua pemegang ITK.
  3. Orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Orang asing yang bertugas sebagai alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.
  6. Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan visa kunjungan saat kedatangan.

Izin Tinggal Kunjungan berakhir jika terjadi hal berikut:

  1. Kembali ke negara asalnya.
  2. Telah habis masa berlaku ITK.
  3. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas.
  4. Izinnya dibatalkan oleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, terkena deportasi, atau meninggal dunia.

2. Izin Tinggal Terbatas

Editorial Team

Tonton lebih seru di