Mungkin kamu pernah melihat banyak orang asing yang tinggal di suatu wilayah, salah satunya seperti di Bali. Ternyata, mereka gak bisa sembarangan tinggal di Indonesia, lho.
Karena setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal, baik yang tinggal sementara atau menetap. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, bahwa orang asing wajib memiliki izin tinggal.
Ada beberapa jenis surat izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), mulai dari kunjungan, terbatas, dan tetap. Melansir dari indonesia.go.id, berikut beberapa jenis surat izin tinggal untuk WNA di Indonesia.
