4 Perbedaaan Visa dan Kitas yang Wajib Kamu Ketahui

Kemajuan teknologi membuat mobilitas di seluruh penjuru dunia semakin meningkat pesat, sehingga membuat penduduk di berbagai negara dapat pergi dan tinggal di negara lain.
Tak terkecuali warga negara asing tinggal di Indonesia. Nah, untuk dapat tinggal sementara di Indonesia, warga asing harus melengkapi beberapa syarat dan dokumen, contohnya seperti visa dan Kitas.
Melansir situs resmi Imigrasi, Kitas adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Merujuk dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2014, Kitas adalah sebuah dokumen bersifat izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
Jangka waktu tersebut yakni dari enam bulan, satu tahun, hingga dua tahun. Sama seperti dokumen perizinan lainnya, Kitas juga bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di suatu negara tertentu. Jenisnya pun ada dua, yaitu izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Visa dan Kitas merupakan dua hal yang sangat penting untuk diketahui masyarakat, khususnya penjamin Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan yang akan mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pada dasarnya, kedua dokumen tersebut dapat berfungsi sebagai izin bagi WNA untuk berada di Indonesia hingga jangka waktu tertentu.
Namun, ternyata ada beberapa perbedaan penting antara visa dan Kitas yang belum diketahui masyarakat. Kira-kira apa saja bedanya? Simak baik-baik ulasannya di bawah ini!
1. Orang asing yang baru pertama kali ke Indonesia hanya bisa mengajukan visa

Kitas tak bisa diajukan sembarang orang. Orang asing yang pertama kali ke Indonesia hanya bisa mengajukan visa. Visa sendiri merupakan suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara.
Orang Asing juga diperbolehkan berkegiatan di negara tersebut sesuai dengan jenis visanya. Jenis visa yang dimiliki juga menentukan berapa lama WNA boleh berada di negara tersebut.
“Sementara itu, izin tinggal hanya bisa diajukan kalau WNA yang sudah punya visa, dan posisinya sudah ada di Indonesia”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
2. Alur proses persetujuan visa dan Kitas

Pengajuan dan proses persetujuan visa bisa dilakukan sepenuhnya secara daring, melalui website visa-online.imigrasi.go.id atau melalui situs tka-online.kemnaker.go.id khusus bagi tenaga kerja asing.
Registrasi penjamin, pengisian data, pengunggahan dokumen hingga penerbitan dokumen dilakukan secara daring. Untuk visa, pembayarannya bisa langsung ke bank.
Sedangkan, pendaftaran permohonan Kitas atau izin tinggal dapat dilakukan secara daring. Namun, setelah submit permohonan daring, WNA tetap harus ke kantor imigrasi untuk pengambilan data biometrik.
Pengajuan permohonan izin tinggal secara daring dilakukan melalui situs izintinggal-online.imigrasi.go.id.
3. Akses lalu lintas WNA selama masa berlaku visa atau Kitas

Perbedaan yang paling nyata bagi WNA pemegang visa maupun Kitas adalah aksesnya. Pemegang visa secara umum hanya bisa menggunakan visanya untuk satu kali masuk dan tinggal dalam batas waktu tertentu di wilayah Indonesia.
Jika WNA meninggalkan Indonesia saat visanya belum kedaluwarsa, maka visa tersebut akan hangus dan tak dapat digunakan kembali.
Sedangkan, untuk pemegang Kitas, bisa masuk-keluar Indonesia kapanpun selama Kitas-nya masih berlaku. Beda dengan visa yang harus ajukan baru setelah keluar dari Republik Indonesia.
4. Aktivitas dan akses fasilitas WNA selama di Indonesia

Sejatinya, visa dan Kitas atau izin tinggal memiliki kemiripan dalam hal kegiatan atau aktivitas. Namun, lingkup akses fasilitas keduanya berbeda. Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap memiliki lebih banyak kesempatan.
Pemegang Kitas dapat mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Disdukcapil. Bahkan, pemegang izin tinggal tetap dapat mengajukan pembuatan KTP.
SKTT dapat dijadikan dokumen pendukung jika orang asing ingin membeli kendaraan pribadi atas namanya dan melakukan perpanjangan STNK.
Sementara itu, orang asing yang telah memiliki KTP akan mendapatkan akses layanan publik yang hampir setara dengan WNI.
Gimana, sekarang sudah tahu perbedaan visa dan Kitas? Semoga info di atas bisa membantumu saat mau mengurus kedua dokumen tersebut, ya!