Bagi warga negara asing (WNA) yang berencana untuk tinggal lebih lama di Indonesia, tentunya membutuhkan visa supaya bisa masuk ke Tanah Air. Salah satu visa yang dibutuhkan dan paling populer di kalangan WNA yakni adalah Visa on Arrival (VoA).
Visa on Arrival merupakan visa jangka pendek yang bisa didapatkan WNA langsung saat memasuki Indonesia, baik ketika di bandara atau pelabuhan. Visa ini berlaku untuk WNA dari negara-negara yang memenuhi syarat, sehingga memungkinkan mereka tinggal di Indonesia hingga 30 hari.
VOA menjadi opsi yang tepat untuk wisatawan yang berencana untuk mengunjungi Indonesia dengan pemberitahuan singkat. Lantas, apa saja syarat dan cara perpanjangan VoA di Indonesia? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!