Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia

Intinya sih...
- Visa on Arrival (VoA) merupakan visa jangka pendek yang bisa didapatkan WNA langsung saat memasuki Indonesia, berlaku hingga 30 hari.
- Syarat perpanjangan VoA antara lain masuk ke Indonesia menggunakan VoA, paspor masih berlaku minimal enam bulan, dan mengajukan permohonan sebelum masa berakhir.
- Proses perpanjangan VoA di Indonesia meliputi kunjungi kantor imigrasi lokal, isi formulir aplikasi, bayar biaya perpanjangan, dan tunggu proses selama 3-5 hari kerja.
Bagi warga negara asing (WNA) yang berencana untuk tinggal lebih lama di Indonesia, tentunya membutuhkan visa supaya bisa masuk ke Tanah Air. Salah satu visa yang dibutuhkan dan paling populer di kalangan WNA yakni adalah Visa on Arrival (VoA).
Visa on Arrival merupakan visa jangka pendek yang bisa didapatkan WNA langsung saat memasuki Indonesia, baik ketika di bandara atau pelabuhan. Visa ini berlaku untuk WNA dari negara-negara yang memenuhi syarat, sehingga memungkinkan mereka tinggal di Indonesia hingga 30 hari.
VOA menjadi opsi yang tepat untuk wisatawan yang berencana untuk mengunjungi Indonesia dengan pemberitahuan singkat. Lantas, apa saja syarat dan cara perpanjangan VoA di Indonesia? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!
1. Syarat perpanjangan VoA
Untuk memenuhi syarat perpanjangan VoA, kamu harus memenuhi syarat berikut ini.
- Wajib masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival.
- Paspor kamu masih berlaku setidaknya enam bulan dari tanggal masuk.
- Wajib memiliki tiket pulang atau tiket perjalanan lanjutan.
- Wajib mengajukan permohonan perpanjangan sebelum VoA yang sekarang berakhir.
2. Cara perpanjangan VoA
Berikut langkah-langkah untuk perpanjangan Visa on Arrival di Indonesia.
- Kunjungi kantor imigrasi lokal. Disarankan untuk datang beberapa hari sebelum VoA kamu berakhir untuk menghindari hambatan di menit-menit terakhir. Kantor Imigrasi berada di kota-kota besar dan destinasi wisata, sehingga relatif mudah ditemukan.
- Isi formulir aplikasi perpanjangan VoA yang tersedia di kantor imigrasi. Pastikan semua informasi akurat untuk mencegah keterlambatan! Formulir ini memerlukan beberapa rincian data, seperti nomor paspor, tanggal masuk, dan durasi tinggal yang diinginkan.
- Membawa paspor asli yang berisi cap VoA.
- Salinan halaman utama paspor, termasuk foto dan detail pribadi.
- Salinan halaman cap VoA di paspor, yang menunjukkan awal masuk ke Indonesia.
- Salinan tiket penerbangan atau rencana perjalanan.
- Bayar biaya perpanjangan langsung di kantor imigrasi. Disarankan membawa uang tunai dalam mata uang Rupiah, meskipun beberapa kantor mungkin menerima pembayaran dengan kartu.
- Proses perpanjangan VoA biasanya antara 3-5 hari kerja. Selama periode ini, paspor kamu akan ditahan oleh kantor imigrasi. Pastikan kamu memiliki salinan paspor dan dokumen lainnya selama waktu ini.
- Setelah perpanjangan VoA kamu disetujui, maka akan diberitahu untuk mengambil paspor di kantor imigrasi. Pastikan memeriksa cap visa baru untuk keakuratan sebelum meninggalkan kantor.
3. Tips perpanjangan VoA
Berikut beberapa tips ketika melakukan proses perpanjangan VoA.
- Mulailah proses perpanjangan, setidaknya sepekan, sebelum VoA kamu berakhir, untuk mengantisipasi keterlambatan yang tidak terduga. Hal ini juga memberi kamu waktu yang cukup untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan.
- Pastikan kamu memiliki semua dokumen yang diperlukan dan membuat salinannya. Memiliki dokumen yang terorganisir akan mempercepat proses aplikasi.
- Kantor imigrasi bisa saja sibuk, terutama di area wisata, jadi bersiaplah untuk menunggu. Datang lebih awal bisa membantu menghindari antrean panjang.
- Visa on Arrival hanya bisa diperpanjang sekali untuk tambahan 30 hari. Setelah perpanjangan ini, jika kamu ingin tinggal lebih lama lagi, maka harus meninggalkan negara dan masuk kembali dengan VoA baru atau mengajukan jenis visa yang berbeda.
- Hindari kelebihan tinggal dari aturan VoA. Jika lebih dari 30 hari, maka dapat membuat kamu kena denda dan kemungkinan masalah hukum. Denda untuk setiap hari kelebihan tinggal adalah Rp1 juta. Kelebihan tinggal yang terus-menerus dapat mengakibatkan deportasi dan larangan masuk ke Indonesia.
4. Rekomendasi wisata yang bisa dikunjungi
Dengan masa tinggal kamu yang diperpanjang di Indonesia, maka kamu berkesempatan menjelajahi lebih banyak tempat wisata. Berikut beberapa rekomendasi destinasi yang wajib dikunjungi.
- Bali, terkenal dengan pantai-pantainya yang menakjubkan, budaya yang unik, dan tempat berselancar yang bagus. Jangan lewatkan mengunjungi Ubud, Tanah Lot, dan Uluwatu.
- Yogyakarta, rumah bagi Candi Borobudur dan Prambanan yang terkenal, serta pusat budaya dan seni khas Jawa.
- Taman Nasional Komodo Labuan Bajo terkenal dengan komodo yang langka. Taman nasional ini juga menawarkan pantai yang indah, snorkeling, dan lokasi menyelam.
- Raja Ampat, kepulauan di Papua Barat yang terkenal dengan biodiversitas lautnya yang kaya, menjadikannya surga bagi para penyelam.
- Sumatra, salah satu pulau terbesar di Indonesia yang cocok untuk menjelajahi satwa liar, termasuk orang utan di Bukit Lawang, serta Danau Toba yang menakjubkan.