Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret paspor RI (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)| Potret Surat Perjalanan Laksana Paspor (kanimbekasi.kemenkumham.go.id)

Intinya sih...

  • Paspor dan SPLP memiliki fungsi yang sama sebagai dokumen perjalanan resmi dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  • Paspor adalah dokumen utama untuk perjalanan internasional, sementara SPLP diberikan saat WNI tidak memiliki paspor karena alasan tertentu.
  • Kedua dokumen memiliki perbedaan dalam masa berlaku, proses pembuatan, biaya, serta isi identitas pemegangnya.

Selama ini, kita mengenal paspor sebagai salah satu dokumen perjalanan dan identitas resmi saat berada di luar negeri. Selain paspor, ada satu lagi dokumen penting bernama Surat Perjalanan Laksana Paspor atau yang kerap disingkat sebagai SPLP.

Pada dasarnya, fungsi atau peran paspor dan SPLP itu sama, yakni dokumen perjalanan resmi dan dikeluarkan pejabat yang berwenang di suatu negara. Lantas, apa perbedaan keduanya?

Editorial Team

Tonton lebih seru di