Secara umum, pembuatan paspor dapat dilakukan dengan cara mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Setelah formulir diisi lengkap dan pembayaran lunas, maka pemohon bisa datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal dan waktu yang dipilih dengan membawa berkas yang diperlukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta Akte Kelahiran, Ijazah, atau buku nikah.
Jika ingin melakukan penggantian atau perpanjang paspor, maka tinggal membawa paspor lama dan KTP elektornik. Petugas akan melakukan verifikasi data, wawancara singkat, serta perekaman data biometrik, yaitu sidik jadi dan tanda tangan. Jika data sudah lengkap dan tidak ada masalah, maka paspor bisa diambil dalam 3-4 hari kerja.
Sementara itu, pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor barangkali lebih rumit dari paspor mengingat hal ini dilakukan di luar negeri. Beberapa KBRI atau KJRI biasanya meminta surat bukti kehilangan dari kepolisian setempat.
Selain itu, pemohon juga harus membawa fotokopi paspor lama (paspor yang hilang), KTP, dan pas foto. Jika fotokopi paspor lama tidak ada, bisa diganti dengan fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, SIM, atau buku nikah. Minimal harus ada dua dokumen yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia.
Jika dokumen sudah lengkap, pemohon harus mendatangi kantor KBRI atau KJRI setempat. Beberapa KBRI menerapkan antrean online, sehingga bisa memilih waktu kedatangan. Pemohon akan diarahkan mengisi formulir permohonan SPLP, wawancara dengan petugas Imigrasi, kemudian melakukan pembayaran dalam mata uang lokal.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, SPLP akan jadi dalam waktu 2-4 hari kerja setelah wawancara dan bisa langsung diambil. Si pemohon sebaiknya segera mengurus kepulangan ke Indonesia setelah mendapatkan SPLP ini.