Apakah Paspor Rusak Kena Denda?

Paspor bukan hanya sekadar dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi identitas penting saat berada di luar negeri. Itulah mengapa menjaga paspor tetap dalam kondisi baik adalah hal yang wajib dilakukan.
Namun, apa jadinya kalau paspor terlanjur rusak tanpa disengaja? Banyak yang bertanya-tanya, apakah ini akan berujung pada denda atau sanksi tertentu?
Nah, sebelum panik, cari tahu dulu aturan resmi dan langkah yang perlu kamu ambil kalau menghadapi situasi ini! Simak ulasannya sampai habis di bawah ini!
1. Harus segera diganti

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, seseorang dengan paspor yang dalam kondisi dianggap rusak tidak diizinkan untuk checkin untuk penerbangan.
Menurut Pasal 35 ayat (1) Huruf F Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, dijelaskan bahwa paspor rusak adalah yang keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Itulah mengapa paspor yang rusak atau lecet harus segera diganti.
2. Ciri-ciri paspor yang dianggap rusak

Dikutip dari resmi Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berikut ciri-ciri paspor yang dianggap rusak, sehingga tidak bisa untuk penerbangan:
- robek atau tergunting,
- berlubang,
- dicoret atau tercoret,
- basah,
- terlipat, dan
- terbakar.
3. Persyaratan dan besaran denda

Ada beberapa prosedur yang harus kamu lakukan jika mau mengganti paspor yang rusak. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui AppStore atau GooglePlay. Ikuti alur pendaftaran dan bawalah persyaratan penggantian paspor.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama.
Besaran denda paspor rusak yang harus dibayar adalah Rp500 ribu, di luar biaya penggantian paspor. Namun, paspor yang rusak karena keadaan kahar (force majeure) tidak akan dikenakan denda.
Keadaan kahar di sini artinya adalah keadaan khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Untuk menghindari masalah di kemudian hari, selalu jaga paspormu dalam kondisi baik dan segera ganti jika sudah tidak layak pakai. Dengan begitu, perjalananmu tetap lancar tanpa hambatan.