Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunya

Bisa dilakukan secara online, lho!

Paspor yang aktif jadi syarat utama buat bisa bepergian ke luar negeri. Untuk itu, sebelum masa berlaku habis, segera perpanjang masa aktif paspor.

Nah, bagaimana kalau sudah terlanjut melewati tanggal pembaruan? Tenang, paspor tetap masih bisa diperpanjang, kok. Bahkan, cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya terbilang praktis dan dapat dilakukan secara online.

Lantas, bagaimana langkah-langkahnya? Jawabannya ada pada ulasan berikut. Simak sampai bagian terbawah, ya.

Syarat perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunyailustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, tentu kamu memerlukan sejumlah dokumen. Dokumen ini juga menjadi syarat paspor dapat diperbarui.

  1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP
  2. Kartu Keluarga atau KK
  3. Akta kelahiran/ Ijazah/ surat nikah/ atau tanda pengenal lainnya
  4. Paspor lama yang telah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2023 via M-Paspor

Cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunyailustrasi paspor (unsplash.com/ConvertKit)

Pada dasarnya, membarui paspor hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi. Namun, beberapa kelengkapan, seperti bukti pendaftaran, dapat diperoleh secara online. Nah, terkait cara perpanjang paspor yang sudah kadaluwarsa, ikuti langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen data diri sebagai syarat perpanjang paspor
  2. Buka aplikas M-Paspor dan log in, atau klik sign in jika belum memiliki akun
  3. Pastikan seluruh data diri yang dimasukkan telah sesuai
  4. Pilih kantor imigrasi terdekat yang bisa dijangkau. Pasalnya, kamu akan membarui paspor kadaluwarsamu di sana
  5. Tentukan jumlah pemohohan perpanjangan paspor dan pilih waktu kedatangan. Pastikan kamu bisa datang di waktu tersebut, sebab tanggal yang sudah dipilih gak bisa di-cancel
  6. Simpan bukti pendaftaran yang berupa kode QR
  7. Datanglah ke kantor imigrasi di waktu yang tertera pada bukti pendafataran. Bawa juga seluruh persyaratan dan bukti pendaftaran
  8. Tunjukkan bukti pendaftaran kepada petugas imigrasi
  9. Petugas akan memeriksa seluruh dokumen. Tunggu hingga namamu dipanggil dan pergilah ke ruangan yang telah disediakan setelahnya
  10. Dalam sebuah ruangan, kamu akan mengikuti sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari
  11. Setelah berjalan lancar, kamu akan mendapat slip pembayaran perpanjangan paspor online untuk segera dilunasi. Pelunasan sendiri bisa dilakukan secara online
  12. Jika sudah dilunasi, tunggu paspor barumu diterbitkan. Proses penerbitan paspor sendiri belangsung 3-4 hari kerja
  13. Paspor yang sudah terbit bisa diambil di kantor imigrasi yang sama. Selain itu, paspor juga bisa dikirimkan melalui jasa kirim sesuai domisili.

Biaya perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunyailustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Biaya administrasi perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya telah ditentukan. Adapun daftar biayanya adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa Rp350 ribu
  2. Paspor elektronik Rp650 ribu
  3. Penggantian paspor karena hilang Rp1 juta
  4. Penggantian paspor karena rusak Rp500 ribu
  5. Penggantian paspor hilang atau rusak karena kejadian tak terduga gratis

Cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya mudah, kan? Pasalnya, caranya bisa dilakukan secara online. Kendati demikian, walaupun bisa diaktifkan kembali setelah kadaluwarsa, tetapi akan lebih baik jika paspor diperbarui sebelum tanggal berlakunya habis, ya. Nah, jika masih butuh informasi seputar keperluan perjalanan hingga tipsnya, silakan cek di IDN Times.

Baca Juga: Paspor Indonesia: Jenis, Biaya, dan Cara Membuat Terbaru 2023

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya