Syarat Mendapatkan Golden Visa, beserta Biaya dan Keuntungannya

Ketika berbicara tentang perjalanan internasional, visa merupakan salah satu dokumen paling penting yang perlu dimiliki setiap orang. Visa merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang memungkinkan seseorang untuk masuk, tinggal, atau bekerja di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Ada berbagai jenis visa yang tersedia, masing-masing dengan tujuan dan persyaratannya sendiri, mulai dari visa turis hingga visa kerja. Nah, salah satu jenis visa yang sedang banyak diperbincangkan adalah Golden Visa.
Golden Visa adalah dokumen yang menawarkan izin tinggal kepada orang yang ingin melakukan investasi di suatu negara. Hal ini tidak hanya memberikan akses untuk tinggal di negara tersebut, tetapi juga berbagai keuntungan lain.
Ada pun tujuan pemberlakuan kebijakan Golden Visa ini adalah mendukung peningkatan perekonomian di Indonesia, melalui peran dan investor asing yang berkualitas.
Lantas, bagaimana cara membuat Golden Visa di Indonesia? Melansir dari situs resmi kemenkumham.go.id, berikut syarat agar mendapatkan Golden Visa beserta biaya, keuntungan, dan mekanismenya.
1. Syarat pengajuan Golden Visa
Golden visa bisa didapatkan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berinvestasi dengan beberapa syarat dan ketentuan. Aturan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023.
- Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, seseorang yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.
- Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.
- Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.
- Investor korporasi dengan nilai investasi sebesar US$50.000.000 akan diberikan durasi tinggal 10 tahun.
- Ketentuan berbeda berlaku untuk investor asing yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon wajib menempatkan dana senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.
- Sedangkan, untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.
Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar.
2. Biaya pengajuan Golden Visa
Dalam Permenkeu Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, disebutkan sejumlah ketentuan sebagai berikut.
Visa
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan ketentuan:
- Paling lama 5 tahun: Rp10 juta,
- Paling lama 10 tahun: Rp15 juta, serta
- Visa tinggal terbatas: Rp500 ribu.
Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu dengan ketentuan:
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I: Rp1 juta,
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II:Rp2 juta, dan
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III: Rp8 juta.
Izin Keimigrasian
Izin tinggal terbatas dengan ketentuan:
- Masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp7 juta, dan
- Masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp12 juta.
Izin tinggal tetap dengan ketentuan:
- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp7 juta,
- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp12 juta, dan
- Jangka waktu tak terbatas: Rp15 juta.
Izin masuk kembali dengan ketentuan:
- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp3,5 juta,
- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp5 juta, serta
- Berlaku tidak terbatas: Rp8 juta.
Ada pun biaya lain untuk pengajuan izin meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak akan kembali adalah Rp100 ribu. Sedangkan, untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian lainnya, yakni pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian sebesar Rp500 ribu.
3. Keuntungan bagi WNA
Dalam Pasal 190 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, disebutkan pemegang Golden Visa akan mendapatkan beberapa fasilitas, antara lain:
- Jangka waktu tinggal yang lebih lama,
- Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan menteri,
- Layanan prioritas di kantor imigrasi atau layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian, atau lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama, serta
- Tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian atau lembaga lain terkait dengan izin tinggal.
4. Mekanisme pengajuan Golden Visa
Berikut mekanisme pembuatan Golden Visa yang harus dilakukan pemohon.
- Pemohon mengajukan Golden Visa melalui aplikasi Molina dan melengkapi persyaratan yang diminta.
- Setelah Golden Visa diterbitkan dan melakukan pemeriksaan Imigrasi. Selanjutnya, penerbitan izin tinggal elektronik dikirimkan melalu e-mail, lalu kedua jenis layanan ini tinggal diberikan di bandara.
- Dalam waktu maksimal 90 hari setelah terbit Izin Tinggal Terbatas (ITAS), maka calon investor harus melakukan pemenuhan komitmen sesuai yang telah dijelaskan di atas.
- Pemohon melaporkan bukti pemenuhan komitmen ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan verifikasi dari Imigrasi.
- Apabila dinyatakan valid dan lengkap, maka pemohon dapat mengambil kartu ITAS Golden Visa yang diterbitkan Imigrasi.
Demikian informasi mengenai syarat mendapatkan Golden Visa di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!