Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas KAI saat mengecek tiket milik penumpang kereta api. (Dok Humas Daop 4 Semarang)

Kereta api (KAI) menjadi salah satu pilihan transportasi terbaik untuk mendukung perjalanan antar kota. Selain bebas macet, bepergian dengan kereta api juga terasa lebih nyaman dan aman.

Serunya lagi, penumpang akan disajikan pesona keindahan alam sepanjang perjalanannya. Namun, kini, terdapat sejumlah syarat naik kereta api 2023 yang berbeda dari aturan sebelum pandemi. So, buatmu yang berencana melancong dengan kereta api, simak persyaratan terbarunya berikut ini. 

1. Penumpang KAI wajib menunjukkan sertifikat vaksin

ilustrasi sertifikat vaksin (setda.kalteng.go.id)

Pada dasarnya, seluruh penumpang KAI wajib sudah divaksin, baik untuk perjalanan lokal maupun antar kota. Bedanya, penumpang KAI lokal minimal telah divaksin 1, sedangkan penumpang KAI antar kota harus vaksin 3 atau booster pertama. Nantinya, sertifikasi tersebut vaksin akan tersambung ke aplikasi PeduliLindungi.

Adapun penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komborbid yang gak bisa vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah. Isi surat tersebut menyatakan bahwa penumpang belum dan/atau gak bisa melakukan vaksinasi COVID-19.

Selanjutnya, sertifikat vaksin yang sudah tersambung aplikasi PeduliLindungi, secara otomatis ter-detect pada saat pembelian tiket KAI daring. Oleh karenanya, ketika check in  tiket, kamu gak ditanyai terkait vaksin. Namun, bagi penumpang yang kedapatan belum vaksin, petugas tak segan menurunkannya di stasiun terdekat sesuai SOP yang berlaku.

2. Hasil tes Covid-19, baik rapid antigen maupun PCR sudah gak berlaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di