ilustrasi sertifikat vaksin (setda.kalteng.go.id)
Pada dasarnya, seluruh penumpang KAI wajib sudah divaksin, baik untuk perjalanan lokal maupun antar kota. Bedanya, penumpang KAI lokal minimal telah divaksin 1, sedangkan penumpang KAI antar kota harus vaksin 3 atau booster pertama. Nantinya, sertifikasi tersebut vaksin akan tersambung ke aplikasi PeduliLindungi.
Adapun penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komborbid yang gak bisa vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah. Isi surat tersebut menyatakan bahwa penumpang belum dan/atau gak bisa melakukan vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya, sertifikat vaksin yang sudah tersambung aplikasi PeduliLindungi, secara otomatis ter-detect pada saat pembelian tiket KAI daring. Oleh karenanya, ketika check in tiket, kamu gak ditanyai terkait vaksin. Namun, bagi penumpang yang kedapatan belum vaksin, petugas tak segan menurunkannya di stasiun terdekat sesuai SOP yang berlaku.