Semenjak pelonggaran peraturan pandemik, masyarakat sudah diperbolehkan pelesiran ke luar negeri. Untuk pergi ke luar negeri, tentu kamu memerlukan paspor.
Paspor menjadi dokumen resmi yang berisi identitas pemiliknya. Dokumen ini berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian, masa berlaku paspor paling lama 10 tahun sejak dikeluarkan.
Nah, bagi kamu yang berencana untuk keluar negeri, tetapi paspornya akan kedaluwarsa, maka kamu harus segera memperpanjangnya.
Sebaiknya segera perpanjang paspor sejak enam bulan sebelum kedaluwarsa. Yuk, cek syarat dan cara perpanjangan paspor terbaru 2022 berikut ini!