Bahlil Ingin Lahirkan Konglomerat Baru di Daerah Lewat IUP Tambang

- Mengoptimalkan manfaat sumber daya alam melalui hilirisasi tambang
- Bahlil akan tindaklanjuti masalah perizinan yang menghambat peningkatan PAD
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, dalam UU Minerba yang baru, pemerintah memberikan prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada koperasi, UMKM, dan BUMD.
Oleh sebab itu, Bahlil ingin melahirkan konglomerat baru di daerah melalui IUP yang semakin dipermudah. Skema ini dinilai jadi momen yang tepat bagi masyarakat daerah untuk berperan langsung dalam pengelolaan tambang.
“Kita harus membangun konglo (konglomerat) konglo baru di daerah. Jangan konglonya Jakarta terus. Kita butuh sinergi, sinergitas yan besar. Jangan kota kecilkan, kita pertahankan, kita dorong. Tapi juga kita ingin untuk yang (pengusaha) yang baru muncul. Kalau tidak akan susah untuk mewujudkan pemerataan,” kata Bahlil dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah di Palu, Minggu (24/8/2025).
Menurut Bahlil, perubahan regulasi ini juga bertujuan memberikan keadilan kepada masyarakat daerah. Ia menilai, selama ini IUP lebih banyak dikuasai oleh perusahaan besar yang berkantor di Jakarta, sementara masyarakat lokal kurang mendapat porsi.
“Saya mantan pengusaha, saya tahu rasanya susah mengurus izin dulu. Barang nenek moyang kita, tapi pemegang IUP-nya orang Jakarta semua. Ini tidak adil. Kita ubah supaya anak daerah jadi tuan di negeri sendiri,” kata dia.
Bahlil pun menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pertambangan.
Ia menyoroti Sulawesi Tengah yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, termasuk sektor pertambangan yang menjadi penopang ekonomi daerah. Namun, ia menyoroti belum optimalnya kontribusi sektor tersebut terhadap PAD.
“Pertumbuhan ekonomi nasional kuartal kedua 5,12 persen, inflasi terjaga di bawah tiga persen. Saya yakin pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah lebih tinggi. Tapi PAD belum maksimal akibat persoalan tambang ini, betul atau tidak?” kata Bahlil di hadapan kader Partai Golkar dan pejabat daerah.
1. Mengoptimalkan manfaat sumber daya alam melalui hilirisasi tambang

Bahlil mengatakan, salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat sumber daya alam adalah melalui hilirisasi tambang.
Ia menyebut hilirisasi merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah serta pemerataan hasil pembangunan bagi masyarakat daerah.
“Hilirisasi adalah program andalan Bapak Presiden. Kami di Kementerian ESDM bersama Partai Golkar dan koalisi sudah mengubah Undang-Undang Minerba untuk memastikan sumber daya alam benar-benar dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” ujar dia.
2. Bahlil akan tindaklanjuti masalah perizinan yang menghambat peningkatan PAD

Selain itu, Bahlil mengatakan akan menindaklanjuti persoalan perizinan yang menghambat peningkatan PAD Sulawesi Tengah.
Ia mencontohkan, ada perbedaan regulasi perizinan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian yang membuat potensi pendapatan daerah tidak maksimal.
“Kalau semua potensi PAD bisa kita tarik, Sulteng bisa dapat tambahan Rp2 triliun. Kalau APBD sekarang sekitar Rp5,5 triliun, tambahan Rp2 triliun ini akan cukup memperkuat fiskal daerah,” kata Bahlil.
Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan membawa laporan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Saya janji ini jadi tugas utama saya. Saya sudah tahu celahnya. Kita akan pastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan baik untuk kesejahteraan rakyat,” ujar dia.
3. Skema baru dalam UU Minerba

Sebelumnya, Revisi keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) disahkan oleh DPR RI pada Februari 2025 lalu, dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI.
Revisi UU ini merupakan inisiatif DPR RI, disetujui secara bulat oleh delapan fraksi, dan dibawa bersama pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) sebagai RUU yang diajukan oleh DPR.
UU Minerba terbaru memperkenalkan skema pemberian izin tambang dengan mekanisme prioritas, tidak melulu melalui tender. Prioritas diberikan kepada UMKM, Koperasi, BUMD, dan ormas keagamaan.
Sementara untuk perguruan tinggi, IUP diberikan melalui penugasan kepada BUMN/BUMD/swasta dalam konteks pendanaan riset dan beasiswa alias bukan mendapatkan tambang langsung.
Kemudian BUMN/BUMD/swasta yang mendapatkan IUP digunakan untuk pendalaman hilirisasi dan industrialisasi tambang, serta memperkuat nilai tambah lokal.