Bahlil: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Sudah Seizin Prabowo

- Sumur rakyat yang dilegalkan bukan sumur baru, sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dan dikelola secara ilegal.
- Produksi sumur rakyat akan dibeli Pertamina dengan harga 70-80 persen di bawah acuan harga minyak mentah Indonesia.
- Izin pengelolaan diberikan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh rakyat.
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dilakukan atas izin dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan, proses tersebut tetap mengikuti kaidah keselamatan kerja, menjaga keamanan operasional, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
"Karena itu atas seizin dan arahan Bapak Presiden, kita legalkan mereka dengan memenuhi kaidah-kaidah," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025).
1. Sumur rakyat yang dilegalkan bukan sumur baru

Bahlil menegaskan, sumur rakyat yang dilegalkan bukan sumur baru. Dia menyatakan sumur-sumur tersebut bahkan sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.
Selama ini, sumur tersebut dikelola masyarakat secara ilegal dan kerap menjadi sasaran penindakan oknum aparat. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan melegalkannya dengan berbagai catatan.
"Sumur-sumur ini sudah ada. Mereka sudah kerjakan cuma selama ini ilegal. Mereka dikejar oleh oknum-oknum aparat. Kasihan mereka kan rakyat ini," ungkapnya.
2. Produksi sumur rakyat akan dibeli Pertamina

Hasil produksi dari sumur rakyat akan dibeli PT Pertamina (Persero) dengan harga 70-80 persen di bawah acuan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Dia memperkirakan, satu sumur dapat mempekerjakan 10 orang, dan dengan jumlah sekitar 25-30 ribu sumur, potensi tenaga kerja yang terserap mencapai ratusan ribu orang.
Kemudian, setiap sumur menghasilkan minimal 3 barel per hari atau sekitar 477 liter. Dengan perhitungan harga ICP dikurangi 20 persen, nilai ekonomi yang beredar dari satu sumur diperkirakan minimal Rp2,5 juta per hari.
"Itulah uang yang beredar dari rakyat. Jadi satu sumur itu uang per hari yang beredar itu minimal Rp2,5 juta," sebutnya.
3. Izin untuk BUMD, koperasi dan UMKM

Bahlil menyebut, kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah, khususnya Kementerian ESDM kepada masyarakat. Izin pengelolaan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh rakyat.
"Saya berpihak kepada yang begini-begini. Supaya jangan terlalu berpersepsi bahwa kita di ESDM ini cuma mengurus yang konglo-konglo saja. Rakyat pun kita urus," tambahnya.